Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Akhirnya Kontroversi Ijazah Jokowi Temui Titik Terang

Akhirnya Kontroversi Ijazah Jokowi Temui Titik Terang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kotroversi dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa serta Roy Suryo sebagai terdakwa, akhirnya menemui titik terang.

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunarta, menegaskan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli yang diterbitkan oleh UGM.

Ia menekankan seluruh aktivitas akademik mantan Wali Kota Solo itu selama menempuh pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan telah dijalani sesuai prosedur yang berlaku.

"Perlu diketahui, ijazah dan skripsi Joko Widodo adalah asli. Beliau pernah kuliah di sini, teman-teman satu angkatan mengenal baik beliau, beliau aktif dalam kegiatan mahasiswa Silvagama, tercatat menempuh berbagai mata kuliah, menyelesaikan skripsi, sehingga ijazah yang diterbitkan oleh UGM adalah asli," kata Sigit, dikutip Jumat (7/8).

Sebagai informasi, Dokter Tifa resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 3 Agustus 2026. Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”, dengan Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.

Baca Juga: Konflik Ijazah Semakin Panas, Guru Besar UGM ke Jokowi: Bapak Bisa Lakukan...

Sementara itu, Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan keempat (Jilid IV) ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan Jumat, 7 Agustus 2026. Gugatan terbaru dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini fokus menguji sah atau tidaknya status pencekalan ke luar negeri yang dijatuhkan Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini melengkapi rangkaian tiga praperadilan sebelumnya dengan hasil beragam. Pada Jilid I, Roy Suryo menang sebagian setelah hakim menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah. Gugatan Jilid II yang berupaya membatalkan status tersangkanya ditolak total pada 20 Juli 2026, sehingga status hukumnya tetap sah. Sedangkan Jilid III berupa tuntutan ganti rugi materiil Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya masih bergulir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya