Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usai Prabowo, Kini Gibran Dapat Surat dari Eks Wamenkumham: Mas Wapres Mundur atau Dimundurkan

Usai Prabowo, Kini Gibran Dapat Surat dari Eks Wamenkumham: Mas Wapres Mundur atau Dimundurkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus dan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali melontarkan kritik kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, Denny menyampaikan surat terbuka yang secara khusus ditujukan kepada putra sulung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Denny mengaku sebelumnya juga mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Kini dalam surat terbarunya, ia secara tegas meminta pendamping politikus itu mempertimbangkan untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden.

Baca Juga: Tak Suka Kriminalisasi, Eks Petinggi Polri Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah: Demi Nama Baik Indonesia

"Mas Wapres Mundur, atau Dimundurkan...Beberapa hari ini saya berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kali ini izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Mas Wapres. Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," tulis Denny melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat (7/8/2026).

Ia mengaku terdapat sejumlah alasan yang mendasari permintaan tersebut. Selain Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi polemik dalam pencalonan politikus muda itu, ia juga mengarahkan perhatian pada syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Denny, ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden maupun calon wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Ia mengaku hingga kini belum pernah melihat dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) Gibran.

"Mas Wapres, salah satu syarat menjadi wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah terkait," ujarnya.

Menurut Denny, dokumen akademik yang selama ini diketahui publik adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford di Singapura. Namun, ia menilai dokumen tersebut berbeda dengan bukti pendidikan menengah yang menjadi syarat administratif pencalonan wakil presiden.

Denny juga menyinggung informasi yang diketahuinya dari sejumlah persidangan dan perkara mengenai riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Karena itu, ia meminta politikus muda itu memperlihatkan dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan dasar penyetaraan pendidikan tersebut.

"Saya tunggu mas wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apa pun, misalnya surat keterangan lulus dari UTS Insearch," ungkapnya.

Ia berpendapat, apabila pendidikan dari lembaga pendidikan terkait memang menjadi dasar penyetaraan dengan sekolah menengah atas, maka semestinya tersedia dokumen akademik yang dapat dijadikan dasar penerbitan keputusan penyetaraan.

"Banyak persoalan pada surat keterangan yang demikian. Tentu yang lebih tepat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah SMA. Namun, saya menduga, karena tidak ada ijazahnya, maka surat keputusan tidak dapat diterbitkan," tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi soal tantangan hingga surat terbuka ini dari pihak istana maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Sebelumnya, Denny Indrayana juga pernah menyuarakan hal serupa terhadap Gibran. Hal itu dilakukan denganmemberikan wejangannya melalui surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya politikus itu tidak perlu merasa berkewajiban membayar utang budi politik kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal Gibran Rakabuming Raka.

Denny mengatakan bahwa tidak dapat dimungkiri bahwa presiden saat ini memiliki alasan untuk merasa berutang budi kepada Jokowi. Namun, ia menilai utang politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan bangsa maupun prinsip etika dalam penyelenggaraan negara.

Baca Juga: Di Balik Roy Suryo-Dokter Tifa dan Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Saya Lihat Kasus Ini Aslinya...

"Menurut saya, tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara. Dalam politik praktis, etika bukan kuitansi politik yang harus dibayar selamanya," ungkap Denny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar