Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha Bernafas Lega, Pemerintah Siapkan Opsi Turunkan Harga Gas Industri. Rakyat Kecil?

        Pengusaha Bernafas Lega, Pemerintah Siapkan Opsi Turunkan Harga Gas Industri. Rakyat Kecil? Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan penyelesaian masalah harga gas industri.?

        Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya memiliki beberapa opsi yang akan dijalankan pemerintah untuk menurunkan harga gas industri sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

        "Pemerintah telah menyusun opsi untuk menurunkan harga industri tertentu sampai dengan target Maret 2020," jelas Arifin di Jakarta, Senin (27/1/2020).

        Baca Juga: Batalkan Kenaikan Gas Melon, Jokowi Takut Juga dengan Suara PKS

        Arifin melanjutkan, biaya penyaluran menjadi komponen penentu dalam menetapkan harga gas industri. Untuk itu, pemerintah akan memangkas biaya transmisi di sejumlah wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

        Biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini biaya transmisi berada di kisaran US$0,02-US$1,55 MMBTU.

        Selain menurunkan biaya transmisi, pemerintah juga akan mengevaluasi kembali biaya distribusi dan biaya niaga.

        "Biaya penyaluran (transmisi dan distribusi) dan biaya niaga merupakan bagian dari menjalankan opsi pertama, pemerintah dalam mengurangi jatah negara dan efisiensi penyaluran gas," jelas Arifin.

        Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama sebagaimana yang dijalankan di Blok Kangean, Madura di mana sebelumnya terdapat formula yang menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3% per tahun.

        Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO). Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru. Pilihan kebijakan terakhir adalah impor gas.

        Baca Juga: Subsidi Belum Dicabut, Kok Harga Gas 3 Kg Sudah Naik

        Ketiga opsi ini sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian ESDM, di mana kebijakan yang ditentukan tidak akan merugikan bisnis gas yang tengah berjalan.

        "Kami sedang melakukan pengkajian cukup detail dan bagaimana mekanisme penyaluran yang ada dan kontrol terhadap distribusi gas tanpa merugikan investor yang terlibat di dalamnya," ungkap Arifin.

        Selanjutnya, Arifin mengimbau mekanisme pengambilan kebijakan penuruan harga gas nantinya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apapun keputusan terkait harga gas industri nanti akan mengacu pada aturan yang berlaku," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: