Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Adian dan Mantan Penasihat KPK Ngotot-ngototan Soal UU KPK, Siapa Bener?

        Adian dan Mantan Penasihat KPK Ngotot-ngototan Soal UU KPK, Siapa Bener? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua sempat terlibat debat dengan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu dan Ketua Tim Hukum PDIP, Wayan Sudirta dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne.

        Perdebatan pertama terjadi dengan Adian. Adian tidak terima pernyataan Abdullah soal penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDIP. Menurut Adian, wajar partainya menolak karena yang datang adalah penyelidik dan mau menggeledah. Padahal, penyelidik tak punya kewenangan menggeledah, melainkan penyidiklah yang punya.

        "Jangan geser seolah kita menolak, tapi kalau enggak punya dasar yang kuat kita boleh menolak. Jangankan partai, kalau ada yang ke rumah, kita bisa tolak," ucap Adian dalam acara ILC tvOne, Selasa (28/1/2020) malam.

        Baca Juga: Kronologi Harun Bolak-balik Indonesia-Singapura, Beli Tiket Pesawat Berkali-kali

        Abdullah kemudian coba menjelaskan kalau kasus ini dimulai saat pimpinan KPK masih lama. Maka, menurutnya, yang digunakan adalah UU KPK yang lama. Kemudian Adian merespons.

        "Kalau yang datang ke PDI Perjuangan sudah pimpinan yang baru," kata Adian menjawab.

        "Saya tahu. Ini kasusnya dibangun masih kasus lama," ucap Abdullah lagi.

        "Begini pak, saya tidak mau debat panjang sebenarnya. Penandatanganan surat penyelidikan itu terjadi kita perkirakan antara jam 8 pagi sampai jam 1 siang tanggal 20 Desember. Kenapa jam 2 siang, pimpinan KPK berganti. Di ujung hari ditandatangani surat penyelidikan dan suratnya penyelidikan. Bukan penyidikan," kata Adian lagi.

        Kemudian, Wayan menambahkan Adian. Menurut Wayan, walaupun surat penyelidikannya lama tertanggal 20 Desember, tapi begitu UU KPK Baru berlaku, seluruh perkara yang ada harus tunduk pada UU yang berlaku.

        "Kedua, saya tidak dapat mengerti Pak Abdullah kalau dia mungkin belum merasakan rasanya diperlakukan seperti PDI Perjuangan, memang tidak mudah merasakan," kata Wayan.

        Baca Juga: Dirjen Imigrasi Kok Dicopot Sendirian? Tanggung Jawab Kemenhumkan Kan di Yasonna?!

        Kemudian, Abdullah berkomentar lagi. Kata dia, penyelidik tidak menggeledah dan menyita, tapi mau membuat KPK line atau kalau di Kepolisian disebut garis polisi. Lantas Adian langsung menimpali lagi.

        "Pak maaf itu itu tindakan hukum yang kewenangannya tidak dimiliki oleh penyelidik termasuk KPK line, enggak bisa. Penyelidik hanya berfungsi mencari ada tidaknya peristiwa," kata Adian lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: