Forum Ulama Indonesia atau FUI mendesak tersangka Harun Masiku?untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FUI sampai mengimbau para jawara dan ormas Islam untuk membantu menangkap Harun yang juga menyandang status buron.
Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al Khaththath mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan untuk memberikan hadiah umrah kepada siapa pun yang mampu menangkap Masiku. Namun, hadiah umrah tersebut disiapkan jika ada donatur yang bersedia menyumbangnya.
"Dari FUI mudah-mudahan ada donatur kita yang mengumrahkan untuk yang menemukan Harun," kata Al Khaththath, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: KPK Zaman Now Macam Jubirnya Harun Masiku, Celetuk Demokrat
Al Khaththath mengatakan, saat ini Masiku yang buron membuat gaduh Tanah Air. Maka itu, dia juga mendesak agar caleg PDIP itu menyerahkan diri ke KPK ataupun pihak berwenang lainnya.
Ulama yang tergabung dalam FUI, kata dia, bersedia memberikan pendampingan jika Masiku tak siap untuk menyerahkan diri sendirian. FUI juga terus berkomunikasi dengan KPK agar kasus suap ini segera terungkap.
Alkhaththath menambahkan, Harun saat ini dinilai sebagai saksi kunci bagi terungkapnya kasus suap yang melibatkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal ini menjadi faktor penting alasan FUI ingin agar Masiku segera diamankan. Kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP pun bisa diusut tuntas.
"Kita upayakan komunikasi dengan KPK agar Harun ini bisa segera ditemukan," ujarnya.
Status Harun sebagai tersangka penyuap dalam kasus dugaan pengurusan PAW dari Sumatera Selatan (Sumsel) I. Harun direkomendasikan DPP PDIP menggantikan caleg terpilih Sumsel I, Nazarudien Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga: Pak Disuap PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis (9/1/2020). Selain Masiku dan Wahyu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu kader PDIP Saeful Bahri, serta eks komisioner KPU Agustiani Tio Fridelina.
Tak juga menyerahkan diri, KPK akhirnya resmi mengumumkan Masiku sebagai buronan dengan memasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (21/1/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: