Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Jiwasraya, Said Didu: Kalau OJK Gak Dihukum, Publik Gak Akan Percaya Lagi

        Soal Jiwasraya, Said Didu: Kalau OJK Gak Dihukum, Publik Gak Akan Percaya Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Kajian BUMN, Said Didu mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dihukum. Hal tersebut terkait guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Seperti dalam kasus Jiwasraya.

        Menurutnya, OJK perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas permasalahan tersebut. Pasalnya, semua produk asuransi perlu persetujuan OJK sebelum dipasarkan.

        "Saya sepakat memang kepercayaan harus dikembalikan, salah satu caranya dengan menghukum juga OJK. Kalau OJK belum dihukum, publik tidak akan pernah kembali percaya," ujarnya di Jakarta, Rabu, (29/1/2020).

        Baca Juga: Industri Keuangan Makin Semrawut, Komisioner OJK Gak Mau Mundur?

        Baca Juga: Modal Ventura OCBC NISP Dapat Izin OJK, Siapkan Modal Ratusan Miliar Buat Startup di Bidang . . . .

        Lanjutnya, ia juga mengatakan terdapat tiga kemungkinan penyebab lolosnya produk-produk cacat Jiwasraya yang disahkan OJK. Yaini, kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya.

        "Kedua, dia (OJK) ikut bermain. Ketiga, ada pihak yang menginstruksikan OJK untuk tetap diam. Apapun dari ketiga kemungkinan itu, OJK tetap salah," jelasnya.

        Ia pun menegaskan jika OJK tidak dihukum, maka kepercayaan publik akan hilang.

        Lebih lanjut, ia menambahkan telah terjadi sekitar 300 ribu kasus penipuan di sektor jasa keuangan. "Data dari saya menunjukan penipuan keuangan udah sampe 300 ribu. Tapi OJK kan ga pernah kena sanksi apapun dengan gaji 300 juta se bulan dari industri dan negara duitnya." tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: