Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Kelanjutan Kasus Pemuda yang Mau Penggal Kepala Jokowi

        Ini Kelanjutan Kasus Pemuda yang Mau Penggal Kepala Jokowi Kredit Foto: SINDOnews
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Hermawan Susanto terdakwa kasus pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo ditunda karena kondisi kesehatan jaksa tidak prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

        Baca Juga: Mau Kawin, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan

        "Seharusnya hari ini pembacaan tuntutan JPU. Tapi pada Selasa ini, JPU kurang sehat jadi tidak dapat membacakan tuntutan," kata Hakim Ketua Makmur dalam persidangan.

        Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan bagi pria berusia 25 tahun itu.

        "Kamis 13 (Februari) kami perintahkan pada panitera segera membuat penetapan hari berikutnya untuk dikirimkan ke JPU," kata Hakim Ketua Makmur.

        Pria muda itu ditangkap di kediamannya di Parung, Bogor pada Minggu (12/5/2019) usai terekam mengatakan akan mengancam memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo dalam aksi di depan Gedung Bawaslu (10/5/2019).

        Video yang terekam dan berakhir viral di media sosial baik Instagram maupun Twitter itulah yang akhirnya menjebloskan Hermawan ke balik jeruji besi.

        "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," kata Hermawan dalam video viral yang tersebar itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: