Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Inggris, Permohonan Kewarganegaraan Eks ISIS Ini Ditolak

        Di Inggris, Permohonan Kewarganegaraan Eks ISIS Ini Ditolak Kredit Foto: Foto/Reuters/Thomas Peter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Upaya Shamima Begum untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Inggrisnya ditolak oleh pengadilan pada Jumat (6/2/2020).

        Begum (20) adalah satu dari tiga siswi London, Inggris yang melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada 2015.

        Kewarganegaraannya dicabut setahun yang lalu setelah dia ditemukan tinggal di sebuah kamp pengungsi Suriah.

        Baca Juga: Satu Suara dengan Jokowi, DPR: Saat Mereka Gabung ISIS, Resmi Tak Lagi WNI

        Mengutip Sky News, Sabtu (8/2/2020) Begum ingin kembali ke Inggris untuk menjalani terapi setelah kematian ketiga anaknya yang masih kecil di Suriah.

        Begum mengaku tak punya kewarganegaraan setelah kewarganegaraannya dicabut pemerintah Inggris.

        Tahun lalu, Begun bersikeras bahwa kelompok ISIS telah mencuci otaknya.

        "Saya memikirkan berapa lama saya harus tinggal di sini. Dan saya telah menerima bahwa saya harus tinggal di sini, saya harus menjadikan ini seperti rumah kedua," katanya kepada London Times.

        "Sejak saya meninggalkan Baghouz (wilayah yang sebelumnya dikuasai ISIS di Suriah), saya benar-benar menyesali semua yang saya lakukan, dan saya merasa ingin kembali ke Inggris untuk kesempatan kedua untuk memulai hidup saya lagi. Saya dicuci otak," lanjut dia.

        Baca Juga: Celetuk Nasdem: WNI Eks ISIS Mau Pulang, Taubatan Nasuhah Dulu!

        Komisi Banding Imigrasi Khusus, yang mendengarkan kasus-kasus keamanan nasional dan mengeluarkan putusan, mengatakan dia bisa beralih ke Bangladesh untuk mendapatkan kewarganegaraan.

        Pengacaranya mengatakan bahwa Begum yang merupakan keturunan Inggris-Bangladesh tidak dianggap warga oleh Bangladesh. "Karenanya dia tidak punya kewarganegaraan," kata pengacara Begum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: