Penanggung jawab Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) Donny Manurung menyatakan pihaknya akan melaporkan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Bareskrim Polri terkait kasus penggerebekan PSK berinisial NN di Padang, Sumatra Barat.
Menurutnya, laporan ini akan dikirim pada pada Senin (10/2). "Besok kami laporkan ke Bareskrim jam 11.00 WIB atas nama Jaringan Aktivis Indonesia, penanggungjawabnya saya," katanya kepada wartawan, Minggu (9/2/2020).
Baca Juga: Aksi Sok Jagoan Gerebek PSK Ala Satpol PP, Andre Rosiade Dilaporkan ke MKD
Baca Juga: Soal PSK NN, Omongan Gerindra untuk Andre Rosiade Nyelekit Banget
Lanjutnya, ia menilai tindakan Andre telah melanggar dua ayat dalam Pasal 56 KUHP, yang berbunyi; mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Apa keterlibatan dia dalam penggrebekan itu? Ada dalam pasal 56, dan Andre Rosiade itu juga sebenarnya tidak boleh menjadi bagian dari penyidikan atau penyelidikan kepolisian untuk membuktikan prostitusi. Karena Andre bukan anggota polisi, Andre Rosiade siapa? Apakah dia anggota polisi? Kan bukan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta polisi untuk menangkap Bimo Nurahman, yang disebut sebagai orang suruhan Andre.?
Sebelumnya, Politisi Gerindra Andre Rosiade membantah ikut terlibat dan merencanakan penggerebekan terhadap NN, perempuan berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai PSK di Kota Padang, Sumatera Barat.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan Polda Sumbar, menyuruh orang, mulai dari memesan NN melalui aplikasi MiChat, hingga memesan kamar di hotel.
"Kan udah gua jelasin di situ, bahwa pertama gua gak pernah mesen, tidak pernah nama gua mesen. Kan bisa dicek di resepsionis, ada gak nama gua datang ke resepsionis, datang bayar, enggak ada," katanya, Selasa (4/2) sore.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil