Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Black Owl Ditutup Anies, Ketua DPRD DKI: Kasih Tahu ke Pak Gubernur Jangan Asal...

        Black Owl Ditutup Anies, Ketua DPRD DKI: Kasih Tahu ke Pak Gubernur Jangan Asal... Kredit Foto: Antara/Khairun Nisa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menyusul penutupan Restoran dan Pub Black Owl oleh Pemprov DKI Jakarta karena dugaan penyalahgunaan narkotika Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak asal menutup tempat hiburan malam.

        "Kasih tahu ke pak gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

        Baca Juga: Ditemukan Narkoba, Satpol PP Segel Diskotek Golden Crown

        Prasetio mengatakan penutupan yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan narkotika harus diperhatikan dengan lebih teliti, karena, pengguna narkotika di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.

        "Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkotika) di luar masuk ke situ," ujar Prasetio.

        Selain itu, Anies disebutnya menabrak aturan karena menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, padahal menurut dia ada aturan lebih tinggi soal usaha hiburan malam, yakni Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

        "Pendapatan Jakarta kan besar sekali, bukannya pro narkoba ya. Perda itu dibaliknya ada Pergub, dibuat Pergub yang kami sendiri enggak tahu. Kalau kaya gini ngapain buat Perda begitu lah tadi," kata dia.

        Ia sendiri mengaku mendukung adanya penutupan jika memang ada keterlibatan manajemen diskotek dalam penyalahgunaan narkotika, namun jika tidak terbukti, penutupan hanya merugikan manajemen.

        "Kan enggak boleh, itu diskriminasi. Kalo kayak gitu nanti setiap ada omongan tempat hiburan dihantam akibatnya apa, tidak ada ekonomi bergerak di Jakarta," tutur dia.

        Izin usaha Restoran dan Pub Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin ini dicabut Pemprov DKI Jakarta dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl setelah belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif ketika dilakukan razia oleh polisi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: