Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan lembaga antirasuah tersebut menerima berkas laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di daerah Sumatera Utara (Sumut).
Ia mengatakan laporan tersebut dilahyangkan kepada bagian persuratan KPK oleh masyarakat Sumut.
"Iya, benar KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," ujarnya kepada wartawan, di gedung KPK, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Perhatian! Ada Hadiah iPhone 11 Buat Kamu yang Bisa Temukan Harun Masiku dan Nurhadi Buron KPK
Baca Juga: Punya Dua Buronan, Anggota DPR Sebut KPK Masih Jadi Lembaga Kuat dan Disegani
Namun, ia pun tidak membeberkan nama pelapor maupun terlapor. Menurutnya, hal tersebut sudah bagian dari prosedur yang berlaku.
"Saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah dilaporkan oleh warga Sumut ke KPK terkait persoalan lahan. Edy dianggap telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: