Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Dua Buronan, Anggota DPR Sebut KPK Masih Jadi Lembaga Kuat dan Disegani

Punya Dua Buronan, Anggota DPR Sebut KPK Masih Jadi Lembaga Kuat dan Disegani Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan kepemimpinan komisioner KPK yang baru ini. Anggota Komisi III, Taufik Basari, menilai munculnya orang-orang yang menjadi buronan tersebut bukan berarti KPK yang baru tak lagi disegani.

"Kalau soal buron, sejak KPK jilid pertama sudah ada buron atau DPO, itu kasuistis. Saya meyakini KPK masih menjadi lembaga yang kuat dan disegani," kata Taufik baru-baru ini.

Baca Juga: Dirut Antam Akan Diperiksa KPK Soal Kasus RJ Lino

Ia memandang, ada pendekatan yang berbeda yang dilakukan KPK saat ini. KPK dianggap pakai cara baru dengan menampilkan lembaga terbuka dalam berkomunikasi dengan lembaga lain, mengajak pihak lain untuk turut serta dalam gerakan pemberantasan korupsi, mengedepankan pencegahan, dan sebagainya.

"Mungkin karena caranya adalah cara baru membuat sebagian publik belum bisa menerima wajah baru pemberantasan korupsi ini," ujarnya.

Politikus Nasdem tersebut menganggap KPK butuh waktu untuk meyakinkan publik. Ia meminta masyarakat agar mengawal dan mengkritik kinerja KPK.

"Tapi jangan ditinggalkan dan didelegitimasi kekuatannya seolah KPK saat ini tidak berdaya. Justru kita harus menyemangati kerja teman-teman KPK," tuturnya.

KPK telah menetapkan Mantan Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagai DPO. KPK menyebut penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, ke dalam DPO terkait kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: