Pakar Komunikasi yang juga dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) buka-bukaan soal dirinya yang merasa berkali-kali menjadi target FPI. Ade Armando yang beberapa kali dilaporkan pihak FPI dan simpatisannya ke polisi itu menjelaskan panjang lebar, FPI selama ini menyebarkan informasi bahwa dia kebal hukum.
Nyatanya, kata Ade, tidak demikian. Masih ada kasusnya yang berjalan. Dia sendiri sudah dua kali melaporkan ke polisi, namun tak dilanjutkan juga kasusnya.
"Memang polisi tidak kerja profesional? Polisi kerja serius. Tapi jangan marah dong kalau polisi menganggap saya tidak layak dipidana," kata Ade sebagaimana dia sampaikan, dikutip dari akun YouTube bernama Cokro TV tersebut yang diunggah pada 17 Februari 2020.
Baca Juga: Ronde Baru FPI Vs Ade Armando: Perang Adu Mulut Akankah Berakhir?
Kasus terakhir, kata Ade, dia dilaporkan karena menyebutkan kalimat 'FPI itu preman bangsat berkedok agama'.
"FPI melaporkan saya dengan pasal KUHP yang isinya larangan bagi orang untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," lanjut Ade.
"Memang ada golongan FPI? Kalau saya menyatakan permusuhan dengan golongan Islam, barulah saya bisa dipidanakan. Kalau FPI kan bukan golongan," kata dia lagi.
Oleh karena itu menurut dia, sudah dapat diduga bahwa polisi akan meminggirkan laporan tersebut.
"Kalau sampai sekarang saya tidak dipenjara jelas bukan karena saya sakti tapi karena laporannya mengada-ada," kata akademisi ini.
Dia kemudian sempat merinci laporan yang terkait dirinya mulai 2015, yakni Ade dilaporkan seorang bernama Johan Khan karena menulis di Facebook 'Alah bukan orang Arab tentu Allah senang ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues'.
Ade mengaku sempat menjadi tersangka atas kasus itu, namun kemudian kasusnya di-SP3 setelah ahli menganggap Ade tak menghina. "Sampai sekarang sih kasus ini masih mengambang," kata dia.
Baca Juga: Kata Jokowi Calon Ibu Kota Baru Anti-Banjir, Faktanya Terendam Juga
Kemudian pada Desember 2017, Ade bercerita dia dilaporkan karena mengunggah pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dengan foto sinterklas. Murid Rizieq menganggap Ade menghina. Ade mengatakan dia sempat diperiksa polisi, namun ibarat terselamatkan karena memang dia menulis caption,"Ini hoax ya."
Pada April 2018, Ade juga dilaporkan ke polisi karena menulis di Facebook soal azan. Januari 2018 dia juga dilaporkan oleh Majelis Taklim Nadhlatul Fatah karena dianggap menghina agama. Pada bulan yang sama, dia juga pernah dilaporkan Korlabi karena menyebut Habib Rizieq sebagai banci kaleng.
Namun, kasus itu tidak ditindaklanjuti karena dianggap seharusnya Rizieq yang melaporkan langsung, namun dia sedang berada di Arab Saudi. Terakhir pada 2019, Ade dilaporkan oleh Fahira Idris terkait unggahan foto Anies yang terkesan karakter Joker.
Ade mengatakan, dia sendiri pernah melakukan pelaporan setidaknya dua kali. Namun, juga tak ditindaklanjuti polisi. "Di kedua kasus, polisi menolak laporan saya atas dasar kurang bukti," kata Ade.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: