Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bayar SPP Pakai GoPay, Kemendikbud: Tak Ada Arahan dari Menteri Nadiem Makarim

        Bayar SPP Pakai GoPay, Kemendikbud: Tak Ada Arahan dari Menteri Nadiem Makarim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sekolah melalui platform Go-Pay tak lagi sekadar meme candaan. Pihak Go-Pay selaku penyedia fitur layanan pembayaran digital milik Go-Jek benar-benar merealisasikan candaan publik di jagat maya itu.

        Setidaknya ada 180 lembaga pendidikan, mulai dari sekolah, madrasah, bimbel, universitas, hingga pesantren sudah bisa menggunakan Go-Pay lewat Go-Bills.

        Baca Juga: Gak Mau Kalah Dong, Sang Pesaing Go-Pay Mau Jejakkan Kaki Juga di Pembayaran SPP

        Candaan? soal bayar SPP via Go-Pay ini muncul setelah pendiri Go-Jek Nadiem Makarim diumumkan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Seketika itu, meme soal bayar SPP via Go-Pay menjadi gunjingan netizen.

        Namun demikian, ekspansi Go-Pay menjadi salah satu penyedia jasa pembayaran SPP itu menuai reaksi publik. Ada yang menyebut konflik kepentingan karena pendirinya, Nadiem Makarim, saat ini menjabat Mendikbud. Ada juga yang khawatir terjadi monopoli.

        Soal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak pernah menganjurkan, melarang, atau memberikan arahan tertentu kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan untuk menggunakan layanan platform tertentu, dalam hal pembayaran SPP sekolah.

        "Kami dari kementerian tidak ada kebijakan yang meng-endorse dari produk-produk tertentu agar ini dipakai (sekolah), ini tidak ada," kata Plt Kabiro Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, belum lama ini.

        Menurutnya, di era keterbukaan seperti ini, semua pihak yang ingin berkontribusi terhadap pendidikan dipersilakan asal sesuai ketentuan. Apalagi, saat ini urusan pendidikan diserahkan pengelolaannya ke daerah, seperti SD/SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan SMA/SMK atau sekolah khusus di provinsi.

        "Jadi tidak ada otoritas yang kuat juga dari Kemendikbud untuk mengharuskan ini (pakai Go-Pay), karena itu adalah kewenangan dari pemerintah daerah," ujarnya.

        Ia menyadari ada kecurigaan publik soal profil Nadiem Makarim yang tak bisa dilepaskan sebagai CEO dan pemilik saham Go-Jek. Menurutnya, Nadiem sudah mundur sebagai CEO Go-Jek sejak menjabat sebagai Mendikbud.

        "Wajar kalau ada yang menduga-duga, tapi yang jelas tidak ada arahan (Nadiem) untuk memakai, meng-endorse produk-produk tertentu itu tidak ada," tegasnya.?

        Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Andreas Pareira juga meyakini tidak mungkin ada perintah dari Mendikbud untuk menggunakan Go-Pay sebagai alat pembayaran SPP. Di era keterbukaan seperti ini, jika cara itu digunakan sangat berisiko dan berbahaya.

        Namun demikian, ia juga mengingatkan Kemendikbud agar tidak tebang pilih dengan seolah memberikan fasilitas lebih kepada sekolah-sekolah yang menggunakan Go-Pay.

        "Artinya, harus dipastikan bahwa ini tidak ada kaitan dalam hal birokrasi dan dunia pendidikan. Bahwa ini ya kalau melakukan transaksi bisnis ya murni bisnis saja. Karena setahu saya bukan hanya Go-Pay saja, ada OVO juga sudah menggunakan lembaga pendidikan lain, bahkan mereka menawarkan dengan cash back," kata politikus PDIP ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: