Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Istri Bekas Kalapas Sukamiskin Diperiksa KPK

        Istri Bekas Kalapas Sukamiskin Diperiksa KPK Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Dian Anggraini, istri dari mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), terkait dengan dugaan pemberian uang oleh tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan kepada suaminya tersebut.

        KPK pada hari Kamis memeriksa Dian sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Wawan dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

        Baca Juga: KPK Hentikan 36 Kasus, Maksudnya Apa Gitu?

        "Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai aktivitas usaha tersangka RAZ di Lapas Sukamiskin dan dugaan pemberian uang oleh tersangka TCW kepada suami saksi," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

        Selain Dian, KPK juga memeriksa Rahadian dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wawan.

        "Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai beberapa komunikasi antara saksi dan tersangka TCW," kata Ali.

        Selanjutnya, KPK juga memeriksa empat pengawal tahanan di Lapas Sukamiskin masing-masing Danang Sugiharto, Ade Budi, Sukma Setiabudi, dan Wawan Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Rahadian dan Wawan.

        "Penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai kegiatan usaha tersangka RAZ di dalam Lapas Sukamiskin dan prosedur pemberian izin serta pengawalan tahanan yang mendapatkan izin keluar dari Lapas Sukamiskin untuk tersangka TCW," ujar Ali.

        KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

        Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: