Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dewas TVRI Pecat Helmy, Ternyata Jokowi Gak Happy

        Dewas TVRI Pecat Helmy, Ternyata Jokowi Gak Happy Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kontroversi pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya terus berlanjut. Meski seleksi pengganti Helmy Yahya telah berlangsung yang menyisakan 16 nama, pihak Istana disebut tidak mengapresiasi langkah Dewan Pengawas memecat Helmy Yahya.

        Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, sikap Istana terungkap ketika sembilan fraksi dari Komisi 1 rapat dengan Menteri Sekretaris Negara. Ketidaksukaan Istana terhadap langkah pemecatan karena terjadi atas dasar pertikaian, bukan kinerja.

        "Mensesneg dalam rapat dengan sembilan fraksi Komisi 1 menyatakan, RI 1 (Jokowi) tidak happy dengan pemecatan terhadap Dirut TVRI karena isunya bukan performa, tapi isunya adalah pertikaian Dewan Pengawas vs Dirut," ujar Farhan, Senin (24/2/2020).

        Baca Juga: Anies Capres 2024, PDIP Teriak: Urus Jakarta Aja Gak Bener, Contoh Pak Jokowi Dong

        Farhan memastikan, kontroversi pemecatan Helmy Yahya dari posisi Dirut akan terjawab oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK sudah selesai melakukan audit kinerja TVRI 2017-2019, dari situ akan ketahuan apakah memang pemecatan Dirut TVRI punya dasar yang kuat," katanya.

        Lanjut Farhan, tindakan dewan pengawas merupakan langkah sepihak tanpa koordinasi dengan DPR RI yang melanggar etika politik. "Sikap Dewan Pengawas yang jalan terus melakukan pemecatan Dirut dan perekrutan Dirut baru dinilai mengabaikan proses politik dengan DPR RI," tambahnya.

        Dari laporan terakhir, BPK siap mengekspose audit kinerja TVRI untuk menjawab kejanggalan pemecatan Helmy Yahya. "BPK menyatakan sudah siap menyampaikan laporan audit kinerja TVRI 2017-2019. Tergantung kesiapan Komisi 1 untuk mengumumkannya," tegasnya.

        Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.?

        Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Selain itu, Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu telah memulai proses seleksi terhadap 30 nama calon pengganti Helmy Yahya.?

        Dari seleksi tahap awal yakni penelaahan dan penilaian makalah yang dibuat para calon, ada 16 nama yang lolos. Mengutip surat Ketua Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu, Ali Qausen, para calon Dirut TVRI itu selanjutnya mengikuti sesi pendalaman makalah.

        Baca Juga: Helmy Yahya Bawa-Bawa Demi Allah di Hadapan Anggota DPR

        Sejalan dengan proses seleksi tersebut, Ali Qausen juga mengharapkan masukan masyarakat, terkait rekam jejak para calon dirut TVRI tersebut.?

        "Kami mengharapkan pada publik untuk memberikan masukan rekam jejak para calon dan dapat dikirimkan kepada panitia pemilihan melalui email set.dewastvri@gmail.com dan atau surat yang dialamatkan kepada Sekretariat Dewan Pengawas TVRI lantai 4, Jl. Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta, selambatnya 1 Maret 2020," dalam keterangan resminya.

        Pemilihan dirut baru TVRI ini dilakukan setelah Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memecat Helmy Yahya. Hal ini mengundang polemik, termasuk di sebagian kalangan karyawan TVRI. Mereka pun menyayangkan sikap Dewas yang terus melakukan proses rekrutmen Dirut PAW pengganti Helmy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: