Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menilai langkah Presiden Jokowi yang belum melakukan lockdown terkait perkembangan virus COVID-19 sudah tepat.
Baca Juga: Gara-Gara Corona, Spanyol Lakukan Lockdown Dua Pekan
Dewi mengapresiasi langkah pemerintah tak gegabah melakukan isolasi secara nasional karena Indonesia adalah negara berdaulat.
Legislator dari Dapil Jateng IX ini menilai Presiden telah bersikap konstitusional dengan menaati UU yang berlaku yaitu pasal 59 dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya rasa sudah benar Indonesia belum perlu melakukan lockdown. Mengingat situasi dan kondisi geografisnya berbeda dengan negara lain. Jika hal itu dipaksakan justru ada potensi pelanggaran terhadap UU yang berlaku karena tidak ada istilah lockdown dalam perundang-undangan kita," kata Dewi dalam keterangan persnya.
Selain itu, Dewi Aryani juga mengingatkan agar Kementerian Kesehatan segera menerbitkan peraturan menteri terkait UU? Tentang Kekarantinaan Kesehatan agar segala hal teknis mengenai implementasinya segera dapat menjadi dasar hukum bagi lembaga terkait termasuk pemerintah daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat