Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tetap Waspada! BNPB Perpanjang Status Darurat Corona Sampai Selesai Lebaran

        Tetap Waspada! BNPB Perpanjang Status Darurat Corona Sampai Selesai Lebaran Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana nonalam, virus corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, pada 29 Februari 2020, masa darurat hingga tanggal 29 Mei 2020, atau sekitar lima hari pasca lebaran Idul Fitri 2020.

        "Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia) berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," dikutip dari surat keputusan tersebut, Selasa (17/3).

        Baca Juga: Kepala BNPB Minta Solusi Permanen Atasi Banjir

        Dalam surat keputusan tersebut, BNPB menyatakan perpanjangan ini dilakukan akibat dari penyebaran virus corona yang makin meluas dan menyebabkan korban jiwa. Kemudian penyebaran virus ini juga bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

        "Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana," lanjutnya.

        Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan penanganan virus corona harus dibahas dahulu dengan pemerintah pusat, termasuk rencana lockdown. Ia pun memastikan pemerintah pusat belum mengarah ke kebijakan lockdown.

        Untuk itu, Jokowi menyatakan, pemerintah pusat dan daerah akan tetap menyediakan transportasi publik dengan catatan meningkatkan kebersihan transportasi publik tersebut. "Untuk mempermudah komunikasi, saya minta pemerintah daerah konsultasi dengan kementerian terkait dan Satgas (Penanganan Corona)," kata Jokowi dalam jumpa persnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: