World Health Organization (WHO) telah menetapkan wabah virus corona sebagai pandemi. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus melakukan langkah- langkah terkait pelindungan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Berdasarkan hasil rapat video conference Selasa (17/3/2020), pemerintah berencana menghentikan sementara penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak wabah virus corona. Pemerintah segera akan menerbitkan Keputusan Menaker," ujar Deputi Penempatan BP2MI Teguh Hendro Cahyono di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Menurut Teguh, rencana penghentian sementara ini untuk mengantisipasi wabah virus corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO. Keputusan penghentian tersebut nanti dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Baca Juga: Jujur ke Ganjar, Dokter Spesialis Paru Takut Corona Juga
"Untuk SK tersebut sedang disusun Kemnaker, pemerintah berencana akan melakukan penghentian sementara sehubungan adanya pandemi virus corona atau Covid-19 dan menyikapi kebijakan dari? negara penempatan," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Teguh menyampaikan data PMI yang bekerja di berbagai negara penempatan yang kemungkinan terdampak dari kebijakan penghentian sementara ini. Namun, kepentingan perlindungan kepada PMI harus didahulukan dan diutamakan.
Untuk sisi pelindungan, BP2MI telah melakukan pengetatan penempatan PMI ke negara-negara yang? terdampak Covid-19.?
Beberapa negara penempatan PMI seperti Malaysia, Korea Selatan, Siangapura, dan Tawian sudah menerbitkan nota dan kebijakan untuk mengantisipasi pandemi virus corona atau Covid-19.
"BP2MI terus concern terhadap isu Covid-19 ini, dan juga intens berkoordinasi dengan negara-negara perwakilan untuk menyikapi langkah-langkah yang harus diantisipasi dan dilakukan untuk memberikan pelindungan dan rasa aman, tenang kepada PMI," jelasnya.
Baca Juga: Peneliti Australia Pecahkan Misteri Sistem Kekebalan Tubuh Lawan Virus Corona
Sesuai data penempatan PMI yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Siskotkln) BP2MI, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia dari 2018-January 2020 sebanyak 21.486? PMI, Taiwan sebanyak 17.222 PMI, Hongkong sebanyak 17.013 PMI , Singapura sejumah 4.681 PMI, dan Saudi Arabia sebanyak 1.738 PMI.
Para PMI tersebut bekerja pada sektor domestic worker, caregiver, platantion worker, operator, worker, dan sektor lainnya.
Sedangkan jumlah penempatan PMI program Government to Government (G-to-G) Jepang tahun 2018, per Maret 2020 sektor nurse dan care worker sebanyak 990 PMI. Untuk program penempatan G-to-G Korea Selatan sebanyak 13.617 PMI bekerja pada sektor manufaktur dan perikanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti