Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alhamdulillah BPJS Akan Tanggung Biaya Pasien Corona, Sumber Dananya dari . . .

        Alhamdulillah BPJS Akan Tanggung Biaya Pasien Corona, Sumber Dananya dari . . . Kredit Foto: Antara/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akan membayarkan biaya pelayanan pasien Covid-19 kepada rumah sakit melalui lembaga BPJS Kesehatan yang sudah terbiasa melakukan verifikasi klaim terhadap rumah sakit.

        Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang memimpin rapat koordinasi Pelayanan Kesehatan Covid-19 melalui sambungan video di Jakarta, Senin (23/3), menyatakan pemerintah akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada rumah sakit yang menangani pasien.

        Baca Juga: Gara-gara Corona, Apple Kehilangan Gelar Trillion Dollar Company

        "Untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di rumah sakit nanti akan di-handle BPJS Kesehatan. Memang selama ini BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit. Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan mendesain proses ini, bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu dan BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya," kata Muhadjir saat memberikan arahan dalam Rapat Tingkat Menteri yang diikuti Menkes Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Staf Ahli Kemenkeu melalui konferensi video.

        Menko PMK mengatakan, dana yang akan digunakan untuk pembayaran rumah sakit yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial, melainkan dana tambahan baru. Proses pembayaran ini, lanjut Muhadjir, akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan agar lebih prima.

        Proses penyaluran ini nantinya akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah-sakit.

        Menanggapi arahan Menko PMK, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyanggupi hal tersebut. Mekanisme yang akan dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya adalah melakukan proses verifikasi secara akuntabel kepada rumah sakit yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19.

        Baca Juga: Terhantam Corona, Banyak Pengiklan Cabut dari Twitter

        "BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel," kata Fachmi.

        Hingga hari ini kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 579 orang atau bertambah 65 kasus baru dibandingkan hari kemarin. Kasus meninggal dunia bertambah satu menjadi 49 orang, dan pasien yang berhasil pulih dari Covid-19 bertambah satu menjadi total 30 orang yang telah sembuh.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: