Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Dipecat Tidak Terhormat oleh Presiden, Evi Tetap Gugat ke PTUN

        Sudah Dipecat Tidak Terhormat oleh Presiden, Evi Tetap Gugat ke PTUN Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik akan tetap melayangkan gugatan ke PTUN terkait putusan sidang DKPP meskipun sudah menerima Keputusan Presiden yang memberhentikannya secara tidak hormat.

        "Ya jadi Insya Allah, tetap menggugat ke PTUN (putusan sidang DKPP)," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis.

        Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Mantan Komisioner KPU Laporkan DKPP ke Ombudsman

        Pada sidang Putusan perkara 317-PKE-DKPP/2019, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

        Kemudian menindaklanjuti putusan itu DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.

        DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini dan pada Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

        Pada 23 Maret 2020, Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.

        "Iya sudah saya terima hari ini (salinan keputusan presiden)," kata Evi.

        Evi Novida akan menggugat ke PTUN karena keberatan atas putusan pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU.

        "Putusan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi 'abuse of power'," kata Evi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: