Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Napi Koruptor Mau Dibebaskan Yasonna, ICW Kesal

        Napi Koruptor Mau Dibebaskan Yasonna, ICW Kesal Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes niat Menteri Hukum dan Hak Asasi Yasonna H Laoly yang mau mempermudah napi koruptor dibebaskan di tengah wabah corona. ICW menyesalkan para koruptor yang telah merugikan negara diberikan keistimewaan oleh Yasonna.

        "Niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Kamis.

        "Ini artinya Menkumham tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat," tambah Kurnia.

        Baca Juga: Ditantang ICW Kasih 100% Gaji Buat Corona, KPK Ngegas: Fokus ke Wabahnya Dong, Jangan Cari Panggung!

        Jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

        Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan sehingga akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi

        "Tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan COVID-19. Hal ini disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi, justru ini bentuk 'social distancing' yang diterapkan agar mencegah penularan," tegas Kurnia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: