Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan dan Edy Rahmayadi: 2 Bintang NKRI yang Bersinar Tanpa Pencitraan

        Anies Baswedan dan Edy Rahmayadi: 2 Bintang NKRI yang Bersinar Tanpa Pencitraan Kredit Foto: Antara/Suwandy
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain, memuji figur Anies Baswedan dan Edy Rahmayadi dalam penanganan Covid-19. Tengku memandang Gubernur DKI dan Gubernur Sumatera Utara itu sudah berjuang melawan corona.

        Bagi dia, sosok Anies merupakan kepala daerah dengan kemampuan intelektual di Jakarta. Pun, Edy dipandangnya sebagai Gubernur Sumatera Utara dengan karakter tegas, berwibawa, karena berlatar belakang purnawirawan Letnan Jenderal TNI.

        Baca Juga: Nyinyirin Bantuan Sembako Anies Baswedan, Ferdinand Ditabok Andre Rosiade

        "Dua Orang Gubernur yg Mati-matian memerangi wabah Covid-19 di NKRI. Yg satu intelektual Adem, di Jakarta. Dan yg Satu Letnan Jendral TNI(Purn), Mantan Pangkostrad, Tegas Berwibawa, di Sumatera Utara," demikian tulis Tengku di akun Twitternya, @ustadtengkuzul yang dikutip pada Senin (13/4/2020).

        Dia bilang, dua figur itu sebagai bintang NKRI yang bersinar tanpa pencitraan. "Dua Bintang NKRI yg Luar Biasa Bersinar tanpa Pencitraan. Semoga Allah Lindungi," kata Tengku.

        Terkait penanganan Covid-19, Anies sudah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Kebijakan ini membuat pembatasan aktivitas warga Ibu Kota di sektor sosial, pendidikan, dan ekonomi selama pandemi Covid-19.

        Kebijakan ini demi menekan angka penularan Covid-19 di Ibu Kota yang sedikitnya sudah terdeteksi ada 2.082 kasus positif per Minggu, 12 April 2020.

        Pun, Edy Rahmayadi sebagai orang nomor satu di Sumatera Utara sudah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait corona. Salah satunya, ia meminta tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.

        Instruksi Edy ini disampaikan setelah ia menggelar rapat dengan pelaku usaha di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara pada Kamis, 26 Maret 2020. Ia juga menginstruksikan agar aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sumatera Utara serta karyawan swasta bisa menjalankan sistem kerja dari rumah.

        Data kasus corona di Sumut sudah menembus angka 90 positif dengan 8 meninggal dunia per Sabtu, 11 April 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: