Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Kebijakan PSBB, Jamkrindo Lakukan Penyesuaian Operasional

        Ada Kebijakan PSBB, Jamkrindo Lakukan Penyesuaian Operasional Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo melakukan penyesuaian operasional sehubungan dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

        Direktur Utama Jamkrindo, Randi Anto, mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan PSBB yang dilakukan pemerintah dengan tetap beroperasi dan memberlakukan kebijakan operasional layanan dengan meminimalkan jumlah karyawan yang hadir bekerja di kantor.

        Baca Juga: Tanggapi Wabah Covid-19, Jamkrindo Syariah Salurkan Seribu Paket Sembako

        "Saat ini mayoritas pegawai kami melakukan work from home. Di kantor pusat misalnya, dari 343 pegawai hanya sekitar 12 orang yang hadir ke kantor untuk memastikan layanan tetap berjalan," ujar Randi, Minggu (12/4/2020).

        Unit kerja Jamkrindo di sekitar kantor pusat seperti Kantor Cabang Khusus Jakarta, Kantor Cabang Jakarta, Kantor Unit Pelayanan (KUP) Bogor, dan KUP Bekasi juga melakukan penyesuaian operasional dengan pemberlakuan WFH 100%. Para mitra Jamkrindo dapat langsung menjangkau para guarantee specialist Jamkrindo melalui kontak langsung ataupun melalui call center di 1500701.

        "Dengan dukungan teknologi, seluruh insan Jamkrindo yang bekerja menggunakan sistem WFH difasilitasi bekerja secara remote dengan nyaman, efisien, dan tetap bisa melayani dengan tidak mengurangi produktivitas," ujar Randi.

        Saat ini, Jamkrindo memiliki jaringan kerja di 9 kantor wilayah, 1 kantor cabang khusus, 56 kantor cabang, dan 16 kantor unit pelayanan (KUP). Adapun penyesuaian layanan hanya berlaku untuk wilayah-wilayah yang telah disetujui pemerintah memberlakukan PSBB. Adapun untuk kantor cabang lainnya, Randi memastikan kantor cabang masih beroperasi dengan penyesuaian tertentu seperti pembagian tim secara bergilir yang hadir ke kantor.

        Terkait dengan mitigasi risiko, Jamkrindo telah mengeluarkan dan mengimplementasikan Protokol Keberlanjutan Bisnis (Business Continuity Protocol/BCP) Pengendalian Risiko Covid-19 di lingkungan perusahaan sejak beberapa waktu lalu. Jamkrindo berkomitmen mengutamakan keselamatan para mitra dan karyawan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

        Adapun BCP tersebut berisi beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam mitigasi Covid-19 seperti edukasi tentang corona beserta gejalanya, informasi mengenai daftar rumah sakit rujukan pemerintah, standard operating procedur (SOP) penerimaan tamu, dan ketentuan perjalanan dinas. Selain itu, terdapat juga ketentuan dan prosuder penanganan karyawan terindikasi suspect Covid-19 serta pedoman dan prosedur kebijakan work from home.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: