Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tangani Corona, Tito Minta Pemda Kerja Responsif

        Tangani Corona, Tito Minta Pemda Kerja Responsif Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta jajaran pemerintah daerah responsif dalam melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seiring langkah penanganan pandemik COVID-19.

        "Kami ingin pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerjasama, untuk melakukan penanganan COVID-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu," kata Mendagri, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa.

        Baca Juga: Beda! Pemda Malang Malah Buat Kampanye Lawan Corona: Waspada Boleh, tapi Jangan Panik

        Tito menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, paling lama tujuh hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi paling lama dua minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan.

        Bagi kepala daerah yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, kata dia, Menkeu atas pertimbangan Mendagri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

        "Penundaan penyaluran DAU dan atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menkeu, bila sampai akhir tahun anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan," ujar Mendagri menjelaskan.

        Dalam Keputusan Bersama tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020, yakni Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama.

        Kemudian, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD 2020 di masing-masing daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: