Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alamak!! Buntut Surat ke Camat, ICW Desak Jokowi Pecat Stafsus Milenial

        Alamak!! Buntut Surat ke Camat, ICW Desak Jokowi Pecat Stafsus Milenial Kredit Foto: Antara/NZ
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyoroti skandal surat ke camat oleh Staf Khusus Milenial Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, dengan menggunakan kop Sekretariat Kabinet itu berisikan mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.

        Menurutnya, langkah staf Presiden Jokowi, Andi Taufan bermasalah, yakni tindakan tersebut mengarah pada konflik kepentingan.

        "Sebagai pejabat publik, dia tak berpegang pada prinsip etika publik," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).

        Baca Juga: Jokowi Tetapkan Corona jadi Bencana Nasional, Gugus Covid-19 Akan Terbuka soal Data

        Baca Juga: Kelakuan Stafsus Jokowi sampai ke Telinga Rizal Ramli: Payah Abis, Belajar dari Siapa Ya?

        Menurutnya, sebagai pejabat publik harus memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu, harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.

        Sambung dia, nilai luhut tersebut yakni, kejujuran, integritas, dan menghindari konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan dan menghasilkan kebijakan publik. Bahkan, ia menegaskan, konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi.

        Karena itu, pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Konflik kepentingan mesti dipahami secara luas, yakni tidak mendapat keuntungan material semata, akan tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, partai politik, dan lain-lain.

        "Andi Taufan mengabaikan keberadaan sejumlah instansi, termasuk diantaranya Kementerian Dalam Negeri. Padahal tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh Camat yang berada di bawah Kepala Daerah merupakan tanggung jawab instansi Kementerian Dalam Negeri," terangnya.

        Lanjutnya, seperti tertera dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang antara lain mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum.

        Selain itu, publik juga tidak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan Staf Khusus Presiden. Staf Khusus Presiden memang disebut dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, bahwa Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

        Namun, sejak dilantik hingga saat ini Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden dan tugas, fungsi, serta kewenangannya tidak diketahui.

        Diketahui juga, Andi Taufan pun meminta maaf dan menarik surat tersebut. Ia berdalih bahwa perbuatannya adalah akibat dari birokrasi penyaluran bantuan dan hibah dalam menangani Covid-19 yang buruk.

        Namun, ICW mendesak Andi Taufan segera mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia terkait dengan surat kerja sama program antara pemerintah dengan PT Amartha Mikro Fintek.

        Sambungnya, Presiden harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya sendiri.

        "Presiden segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus, dan memecat staf yang mempunyai posisi/jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Wana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: