Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendagri Bikin Surat Edaran Minta Warga Jabodetabek yang Nekat Mudik Didata

        Kemendagri Bikin Surat Edaran Minta Warga Jabodetabek yang Nekat Mudik Didata Kredit Foto: Askrindo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Para Kepala Daerah se-Jabodetabek diminta untuk melakukan pendataan warganya yang biasa melakukan mudik sesegera mungkin, sebagai langkah dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Corona COVID-19.

        Permintaan tersebut tertera dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah dalam surat dengan Nomor 440/1998/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, dan telah tersebar di setiap pengurus RT dan RW.

        Baca Juga: Perantau yang Mudik Tapi Bandel Gak Mau Isolasi, ini Ganjarannya...

        "Berkenaan penanganan penyebaran COVID-19 mendekati bulan puasa dan hari raya Idul Fitri tahun 2020 dan dampak dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, perlu dilakukan pendataan," tulis surat yang salinannya didapatkan Antara di Jakarta, Rabu malam.

        Pendataan itu, dibutuhkan dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 sebagai dampak pemberlakuan PSBB serta pulangnya para pekerja mendekati bulan Puasa dan hari raya Idul Fitri tahun 2020.

        "Karena hal tersebut, dimohon bantuan Gubernur dan Bupati Walikota sebagaimana daftar terlampir untuk mendata jumlah di wilayah masing-masing yang mudik beserta daerah tujuan mudik," tulis surat tersebut.

        Dalam surat itu terdapat 16 kepala daerah yang diminta untuk mendata warga yang mudik beserta daerah tujuan. Berikut rinciannya:

        1. 1. Gubernur DKI Jakarta.
        2. 2. Gubernur Jawa Barat.
        3. 3. Gubernur Banten.
        4. 4. Wali Kota Jakarta Pusat.
        5. 5. Wali Kota Jakarta Barat.
        6. 6. Wali Kota Jakarta Timur.
        7. 7. Wali Kota Jakarta Selatan.
        8. 8. Wali Kota Jakarta Utara.
        9. 9. Wali Kota Bekasi.
        10. 10. Wali Kota Bogor.
        11. 11. Wali Kota Depok
        12. 12. Wali Kota Tangerang.
        13. 13. Wali Kota Tangerang Selatan.
        14. 14. Bupati Bekasi.
        15. 15. Bupati Bogor.
        16. 16. Bupati Tangerang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: