Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lindungi Ekonomi, Perppu Penanganan Corona Sudah Tepat

        Lindungi Ekonomi, Perppu Penanganan Corona Sudah Tepat Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, menilai langkah Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona sudah tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

        "Perppu itu sudah sangat komplet. Semua solusi apabila terjadi krisis sudah disiapkan di dalam Perppu. Kita sudah berpengalaman dengan krisis 1998. Dengan pengalaman itu, kita sudah belajar banyak apa yang harus dilakukan, nah itu dituangkan dalam Perppu. Jadi Perppu itu paket komplet dan sangat-sangat kita butuhkan. Menurut saya sangat tepat," ujar Piter di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

        Baca Juga: Asia Sekarat, Ekonomi 2020 Terpuruk dalam 60 Tahun

        Adapun dikeluarkannya Perppu ini karena pemerintah memperkirakan kemungkinan terjadinya defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang mencapai 5,07 persen tahun ini sehingga perlu adanya relaksasi defisit di atas 3 persen.

        Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah menambah anggaran APBN untuk memberikan stimulus Rp405,1 triliun guna menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat dampak Covid-19. Dari total itu, sebanyak Rp75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan, kemudian Rp110 triliun untk perlindungan sosial. Selanjutnya, Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

        "Perppu itu adalah pelebaran defisit 3% akibat dari Rp405 triliun itu. Perppu dibutuhkan karena kebutuhan belanja lebih besar di tengah penerimaan pajak turun dan akan menyebabkan pelebaran defisit 5%," ucapnya.

        Menurut Piter, untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan, pemerintah memang perlu banyak melakukan kebijakan dan stimulus. Hal ini lantaran yang akan menentukan Indonesia terjadi kontraksi atau tidak adalah dunia usaha.

        "Tanpa perppu ekonomi kita akan terpukul kencang, perusahaan akan mengalami masalah. Karena tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps. Kalau kolaps PHK tinggi, kalau PHK tinggi, kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak," jelas Piter.

        Oleh karena itu, untuk mencegah perusahaan tidak bangkrut, pemerintah harus membantu cashflow-nya dengan cara stimulus fiskal seperti melonggarkan pajak, pengurangan pph, dan sebagainya.

        "Jadi satu hal pengeluaran perusahaan dikurangi, kedua perusahaan dibantu restrukturisasi kredit supaya tidak membebani cash outflownya. Bantuan-bantuan ini yang kemudian masuk yang Rp405 triliun ini," ungkapnya.

        DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Selamatkan Ekonomi Nasional

        Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Dito Ganinduto menyatakan akan mendukung penuh kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengelola keuangan negara di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Dukungan itu diberikan supaya pemerintah cermat dalam membuat kebijakan pencegahan dampak dari wabah Covid-19 untuk sektor keuangan.

        "Komisi XI DPR RI mendukung upaya menteri keuangan dalam membuat membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah Covid-19, mitigasi dampak-dampak Covid-19, serta penyelamatan perekonomian nasional," ujar Dito dalam keterangannya.

        Dia berpesan, penyelamatan perekonomian nasional yang akan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Selain mitigasi dampak virus global ini, penyelamatan ekonomi nasional harus dilakukan dan dilaporkan kepada DPR RI secara reguler.

        Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur BI, Ketua OJK, dan Kepala LPS diminta segera menyusun peraturan pelaksanaan syarat dan ketentuan kewenangan dalam mencegah dan menangani kemungkinan terjadinya krisis sistem keuangan secepatnya.

        "Komisi XI DPR akan membahas secara regular dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk menyusun pelaksanaan dan persyaratan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: