Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup

        Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Andri Yansah mengatakan hingga kini sebanyak 34 perusahaan atau tempat kerja di wilayah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditutup sementara, pada hari ke-12 pembatasan sosial berrskala besar, Selasa (21/4).

        Ia mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena tidak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

        "34 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," katanya kepada wartawan, Selasa.

        Baca Juga: Anies Gak Bisa Terapkan Arahan Jokowi Karena Luhut...

        Baca Juga: Curiga Harga Pokok Naik, Jokowi: Siapa yang Untung? Tolong Dicari!

        Lanjutnya, ia mengatakan 34 perusahaan yang ditutup tersebar di empat wilayah, yakni sembilan perusahaan di Jakarta Pusat, 14 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Selatan dan satu di Jakarta Timur.

        Selain itu,ada juga 44 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan yang diberi peringatan karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

        "Yang begitu kami serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kami hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.

        Sambungnya, ia mengatakan Disnakertrans-E juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

        "Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 58 perusahaan, 33 di Jakarta Barat, 29 di Jakarta Utara, 31 di Jakarta Timur, 48 di Jakarta Selatan, dan empat di Kepulauan Seribu," katanya.

        Ia pun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengingat tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.

        "Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata dia.

        Diketahu, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

        Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: