Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Corona, Aceh Bolehkan Shalat Tarawih Berjamaah

        Corona, Aceh Bolehkan Shalat Tarawih Berjamaah Kredit Foto: Shutterstock/F Rahman
        Warta Ekonomi, Aceh Besar -

        Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Tausyiah bernomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan ramadhan. Salah satu poin dalam tausiah itu, salat tarawih dan salat Idul Fitri tidak dilarang dan tetap digelar seperti biasanya.

        Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyebutkan, keputusan itu diambil dari pandangan tokoh, pejabat pemerintahan dan para ulama yang ada di Aceh. Melihat kondisi saat ini, kata Faisal, salat tarawih berjamaah dan ID tetap digelar.

        Baca Juga: Meski Corona, Aceh Bolehkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah

        “Pelaksanaan ibadah bulan ramadan, jadi tetap salat tarawih berjamaah dilakukan seperti biasa di masjid dan salat ID,” ujar Faisal Ali saat dikonfirmasi, Selasa, 21 April 2020.

        Kata Faisal, warga yang beribadah harus menerapkan  protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Kemudian masjid diimbau tidak menggelar ambal saat salat. Kemudian, terkait jarak antarshaf, akan dikembalikan kebijakannya ke masjid-masjid.

        “Tetap membawa sajadah sendiri-sendiri, dan warga kita minta untuk terapkan protokol kesehatan,” ujar Faisal.

        Faisal menambahkan, dalam salat tarawih di tengah corona, pihaknya juga tidak mengatur waktu saat salat tarawih nantinya, apakah dikurangi atau tidak. “Seperti biasa, tidak ada diatur waktu,” ucapnya.

        Selain membolehkan salat tarawih, dalam Tausyiah MPU Aceh itu juga mengatur soal kegiatan di bulan ramadan. Pihaknya meminta warga untuk tidak melakukan sahur on the road dan buka puasa bersama di luar rumah, safari ramadan dan tadarus keliling kampung.

        “Jika tadarus di Masjid, dibolehkan,” ujar Faisal.

        Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Zahrol Fajri, mengimbau masysarakat untuk mematuhi Tausiah MPU Aceh tersebut. Apa yang telah ditetapkan MPU tersebut, ujar Zahrol, bisa menjadi rujukan masyarakat khususnya masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

        “Mohon masyarakat patuhi tausiah itu. Apa yang diputuskan MPU bisa menjadi rujukan kita. Ayo kita tingkatkan ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Zahrol.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: