Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Corona, Aceh Bolehkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah

Meski Corona, Aceh Bolehkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah Umat muslim menunaikan Salat Tarawih saat Tarawih Akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk melaksanakan Tarawih Akbar tiap tahunnya pada sabtu kedua bulan Ramadan yang bertujuan sebagai media silaturahmi warga dan ulama. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Tausyiah bernomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadan. Salah satu poin dalam tausiah itu adalah salat tarawih dan salat Idulfitri tidak dilarang dan tetap digelar seperti biasanya.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, menyebutkan, keputusan itu diambil dari pandangan tokoh, pejabat pemerintahan, dan para ulama yang ada di Aceh. Melihat kondisi saat ini, kata Faisal, salat tarawih berjamaah dan Idulfitri tetap digelar.

Baca Juga: Beredar Video Menag Izinkan Tarawih di Tengah Pandemi Corona, Faktanya...

"Pelaksanaan ibadah bulan Ramadan, jadi tetap salat tarawih berjamaah dilakukan seperti biasa di masjid dan salat Ied," ujar Faisal Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).

Kata Faisal, warga yang beribadah harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Kemudian masjid diimbau tidak menggelar ambal saat salat. Kemudian, terkait jarak antarsaf akan dikembalikan kebijakannya ke masjid-masjid.

"Tetap membawa sajadah sendiri-sendiri dan warga kita minta untuk terapkan protokol kesehatan," ujar Faisal.

Faisal menambahkan, dalam salat tarawih di tengah corona, pihaknya juga tidak mengatur waktu saat salat tarawih nantinya, apakah dikurangi atau tidak. "Seperti biasa, tidak ada diatur waktu," ucapnya.

Selain membolehkan salat tarawih, dalam Tausyiah MPU Aceh itu juga mengatur soal kegiatan di bulan Ramadan. Pihaknya meminta warga untuk tidak melakukan sahur on the road dan buka puasa bersama di luar rumah, safari Ramadan, dan tadarus keliling kampung. "Jika tadarus di masjid, dibolehkan," ujar Faisal.

Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Zahrol Fajri, mengimbau masyarakat untuk mematuhi Tausyiah MPU Aceh tersebut. Apa yang telah ditetapkan MPU tersebut, ujar Zahrol, bisa menjadi rujukan masyarakat khususnya masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

"Mohon masyarakat patuhi tausiah itu. Apa yang diputuskan MPU bisa menjadi rujukan kita. Ayo kita tingkatkan ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Zahrol.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: