Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies sebut Ada Perusahaan yang Bandel, Akibatnya...

        Anies sebut Ada Perusahaan yang Bandel, Akibatnya... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua di Jakarta akan fokus pada penegakan hukum. Pelaksanaan PSBB itu akan berlangsung pada 28 hari ke depan dari 24 April hingga 22 Mei 2020.

        "Sekarang adalah fase penegakan, karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," kata Gubernur DKI Jakarta AniesĀ 

        Dia mengimbau kepada semua untuk mematuhi PSBB, ia pun meminta perusahaan tidak melakukan 'kucing-kucingan' terhadap Pemprov DKI.

        Baca Juga: 1 Karyawannya Positif Corona, Yamaha Tutup 2 Minggu

        "Jangan sampai harus ditindak, kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan baik perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi," katanya.

        Penegakan hukum akan mulai dilakukan karena pada saat implementasi PSBB periode 1 penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas keamanan baru sebatas imbauan. Anies mengatakan, sanksi tegas terhadap perusahaan bahkan bisa mencapai pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar aturan dengan membiarkan pekerjanya bekerja selama masa PSBB.

        "Kami ada beberapa contoh perusahaan memaksakan karyawannya bekerja dan ternyata betul ada kasus positif dengan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan," kata Anies.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: