Tekanan yang terjadi di pasar keuangan khususnya pasar modal membuat sebagian besar bank mengalami penurunan harga. Kekawatiran perlambatan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat sebagian orang menjual saham.
Namun, menurut Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee, bagi sebagian orang yang paham, kondisi ini tentu membuka peluang pembelian dan bila dilakukan investasi dalam jangka panjang akan sangat menguntungkan.
Baca Juga: Siap-siap, Mulai 13 Mei Bursa Bakal Berlakukan Ini
"Industri keuangan biasa dinilai dengan PBV atau Price Book Value. Rasio ini membandingkan harga saham dengan nilai buku per lembar saham. Nilai buku per lembar saham sendiri diambil dari pengurangan jumlah aset dengan kewajiban perusahaan. Hal ini dikenal sebagai ekuitas perusahaan. Data ini lalu dibagi jumlah saham beredar," ujar Hans Kwee di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Industri bank baik dari sisi aset maupun kewajiban sudah mencerminkan nilai pasar atau harga wajar. Memang ada beberapa aset tetap yang nilainya masih tercatat dengan nilai buku yang tidak selalu dilakukan revaluasi.
"Akan tetapi, melihat hal tersebut, kami melihat Bank BJB (BJBR) masih punya peluang. Berdasarkan perhitungan kami, PBV BJBR dengan harga 910 ada di angka 0.74. Padahal, dalam keadaan normal BJBR biasa diperdagangkan pada PBV 2,28 x sampai 3,36x. Bila mengacu pada PBV 1 kali, BJBR masih berpeluang naik ke level 1236. Melihat aksi koroporasi bank yang kami nilai positif membuat rekomendasi beli untuk BJBR," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Bank BJB bersama Bank Banten memutuskan untuk melakukan penggabungan usaha atau merger. Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani Kamis (23/4/2020) oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum