Sebanyak 13 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal terdampar dan telantar di kawasan hutan bakau yang terletak di Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Mereka telantar karena ditinggal begitu saja oleh nakhoda kapal pengangkut para TKI tersebut.
Petugas tim gabungan terdiri dari Direktorat Polairud Polda Sumut, TNI AL dari Lanal Tanjung Balai Asahan dan Sat Polair Polres Tanjung mendapat informasi langsung mengevakuasi mereka pada Jumat siang, 1 Mei 2020.
Selanjutnya, belasan TKI itu diboyong ke Dermaga Sat Pol Air Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan. Kemudian, diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tanjungbalai untuk menjalani serangkaian protokol penanganan Corona Covid-19.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan ke-13 TKI itu, terdiri 12 orang laki-laki dan seorang prempauan.
"Berdasarkan identitas mereka, 9 orang warga Asahan dan 4 orang warga Tanjung ?Balai," sebut Putu Yudha di Asahan, Sumut, Jumat 1 Mei 2020.
Dia menjelaskan dari pemeriksaan para TKI itu, mereka dari Malaysia menggunakan kapal nelayan, kemudian diturunkan dan ditinggalkan begitu saja di lokasi ditemukan.?"Mereka sudah 2 hari 2 malam di tengah laut dan tidak makan," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tanjungbalai ke-13 orang tersebut dinyatakan negatif terindikasi terpapar Corona Covid-19.?
"Hasi Pemeriksaan kesehatan ke-13 TKI negatif terindikasi Covid-19 dan akan dipulangkan kepada Pemda masing-masing atau kepada keluarganya," kata perwira polisi melati dua itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: