Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mangkir Panggilan Polisi, Said Didu Dikatain Ruhut: Cemen, Nyali Kerupuk...

        Mangkir Panggilan Polisi, Said Didu Dikatain Ruhut: Cemen, Nyali Kerupuk... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PDIP Ruhut Sitompul menyoroti mangkirnya Eks Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu dari panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Senin (4/5).

        Diketahui, panggilan pemeriksaan terhadap Said Didu terkait laporan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan pencemaran nama baik.

        "Indonesia tercinta Negara Hukum, semua sama dihadapkan Hukum eh ini yang selalu Ngebacot Manusia Merdeka berhadapan dengan Hukum buang badan mau diminta keterangan sama yang berwajib Mabes Polri karena menghina Japanese goblin, memfitnah LBP, cemen nyali kerupuk dengan alasan PSBB #SaidDiduPengecut merdeka lah oh Indonesia," tulis Ruhut, membalas cuitan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, seperti dilihat, Selasa (5/5/2020).

        Baca Juga: Daripada Duel Luhut vs Said Didu Lebih Baik...

        Baca Juga: Said Didu Mangkir, Sindir Demokrat Jleb Banget: Katanya Dibela Ratusan Pengacara, Ternyata Takut?

        Awalnya, Ferdinand menuliskan bahwa alasan Said Didu terlalu mengada-ada. "Alasan PSBB itu mengada-ada. Tidak benar jika menggunakan Maklumat Polri sebagai alasan untuk mangkir. Itu memberikan pendidikan yang tak baik kepada bangsa ini. Pendidikan tidak taat hukum." tulis Ferdinand.

        Diketahui, Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menuturkan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-19.

        Apalagi, usia Said Didu membuatnya masuk dalam kategori rentan terpapar virus corona.

        Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.

        "Rencananya reschedule. Alasannya kita hanya menghargai UU Karantina, sampai ada maklumat Kapolri," kata Helvis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: