Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alhamdulillah! Korban PHK Ramayana Depok Bakal Terima Pesangon, Seberapa Besar?

        Alhamdulillah! Korban PHK Ramayana Depok Bakal Terima Pesangon, Seberapa Besar? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar baik diutarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) perihal komitmen Ramayana Depok untuk memberikan pesangon kepada 196 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

        Sementara itu, Dewan Pertimbangan Apindo Cabang Kota Depok, yakni Inu Kertapati Harahap menyebutkan bahwa besaran pesangan yang disepakati meliputi 1 (gaji) x 9 (maksimum) + uang jasa + uang penggantian 15% + 2 bulan gaji. Kemudian, untuk karyawan dengan masa kerja di atas 8 tahun mendapat pesangon hingga 33,5 bulan gaji.

        Baca Juga: Menolak Lupa! Bakalan Makin Kaya Raya, Hari Ini BCA Setor Triliunan Rupiah ke Kantong Duo Hartono!

        "Kalau karyawannya di-PHK sedang hamil dapat tambahan tiga bulan gaji lagi. Jadi, lima bulan dia dapat di samping yang pokok tadi," sambungnya seperti dilansir dari beritasatu.com, Jakarta, Senin (11/05/2020). 

        Baca Juga: PHK Karyawan, Ramayana Tak Beri Pesangon?

        Kabar tersebut pun sudah diamini oleh Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, yang mengatakan bahwa manajemen Ramayana Depok akhirnya sepakat untuk memenuhi kewajiban tersebut.

        "Pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK," tegasnya beberapa waktu lalu.

        Sebagai informasi, saham Ramayana yang bersandi RALS nampak bergerak ekspansif sepanjang hari ini. Bagai ikut menyambut baik kabar di atas, saham RALS terapresiasi 12,39% dan meroket hingga ke level tertinggi di Rp640 per saham.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: