Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Hari Ini, Gak Pakai Masker di Wilayah Anies Bakal Didenda Rp250...

        Mulai Hari Ini, Gak Pakai Masker di Wilayah Anies Bakal Didenda Rp250... Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB, yakni bagi warga yang tidak menggunakan masker di Jakarta akan didenda Rp250 ribu. 

        Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

        Baca Juga: Anies Malah Nggak Percaya Data Pemerintah Pusat yang sebut Kasus Corona Menurun

        Baca Juga: Sebulan PSBB Tak Sia-sia, Kasus Covid-19 di Wilayah Anies Turun

        Sementara itu, Pasal 4 Pergub itu menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

        Kemudian, sanksinya pada poin pertama, tertulis. pelangar diminta membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi.

        "Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," bbbegitu bunyi aturan dalam Pergub yang dikutip, Selasa (12/5/2020).

        Selain itu, opsi ketiga untuk sanksi adalah membayar denda administratif. Masyarakat yang tidak mengenakan masker bisa didenda maksimal Rp 250.000.

        "Denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.

        Kemudian, pelaksanaan pemberian sanksi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas harus didampingi oleh kepolisian dalam pelaksanaannya.

        "Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," jelas aturan tersebut.

        Denda administratif berupa uang tunai akan dibayarkan melalui Bank DKI. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: