Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan kinerja pada pemerintah daerah, BUMD, serta BLUD. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019 yang disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui pertemuan virtual pada Selasa (12/5/2020).
"Hasil pemeriksaan kinerja yang signifikan antara lain pemeriksaan atas pengelolaan dana keistimewaan dan dana otonomi khusus, pengamanan produksi pangan, serta pengelolaan angkutan umum," kata Agung.
Lebih lanjut BPK menyimpulkan bahwa perencanaan pengelolaa dana keistimewaan tahun anggaran 2018 dan semester I-2019 yang dilaksanakan pada Pemda DIY kurang efektif.
Baca Juga: Wah Gila Sih! Temuan BPK: Ada 20 Juta Penerima Bansos Tanpa NIK!
BPK juga menyimpulkan bahwa masih ada permasalahan yang apabila tidak segera diatasi Pemprov Papua dapat memengaruhi efektivitas penggunaan dana otonomi khusus dalam mendukung upaya pencapaian tujuan pelaksanaan otonomi khusus sesuai UU Otonomi Khusus.
Selanjutnya pada pemeriksaan atas pengamanan produksi pangan 2018 hingga semester I-2019, BPK juga menyimpulkan ada permasalahan yang apabila tidak segera diatasi Pemkab Pidie Jaya, Pemkab Aceh Barat Daya, dan Pemkab Aceh Utara akan memengaruhi efektivitas upaya pemda meningkatkan pengamanan produksi pada dalam mendukung kemandirian pangan.
Selain itu, pada pemeriksaan atas pengembangan angkutan umum perkotaan, BPK menyimpulkan terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov DKI Jakarta akan berpengaruh pada efektivitas dan efisiensi pengembangan angkutan berbasis jalan yang terintegrasi.
Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang perlu mendapat perhatian adalah pemeriksaan atas operasional bank daerah. BPK menyimpulkan telah sesuai dengan kriteria pada dua bank daerah, sesuai kriteria dengan pengecualian pada lima bank daerah, dan tidak sesuai kriteria pada tiga bank daerah.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dalam IHPS II-2019 yang mengungkap 4.094 temuan dengan 5.480 permasalahan.
IHPS II-2019 ini merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya, yang meliputi hasil pemeriksaan atas satu laporan keuangan (1%), 267 hasil pemeriksaan kinerja (54%), dan 220 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) (45%).
Agung pun berharap informasi yang disampaikan dalam IHPS II-2019 dapat mendukung tugas dan wewenang DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sinergi BPK dan efektivitas pengawasan dari DPD dapat mendorong pengelolaan keuangan negara yang memberi dampak positif bagi tujuan negara," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti