Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari menilai Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan tindakan melawan hukum.
“Pasalnya dalam Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020. Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021,” katanya, Kamiis (14/5/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, PKB: Ayo Presiden, Jangan Main-Main Hati Rakyat!
Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Fadli Zon: Benar-Benar Absurd! Batalkanlah!
Lanjut Politisi Partai Demokrat, ia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA,” tuturnya.
Ia pun mengaku khawatir jika Pemerintah memberi contoh tidak taat azas pada hukum, akan diikuti oleh rakyat.
“Karena itu, saya meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020. Selanjutnya saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum,” tukasnya
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 35 ribu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II berlaku mulai Juli 2020, sementara untuk kelas III akan naik mulai tahun 2021 mendatang..
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil