Permudah Pengajuan Tagihan Kreditor, KSP Indosurya Buka Layanan Online
Kasus gagal bayarnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus bergulir. Pihak pengelola Indosurya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajibannya lewat proses perdamaian atau restrukturisasi utang atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para anggota koperasi.
Komitmen ini disampaikan oleh kuasa hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan. Menurutnya, sejak awal kasus ini mencuat, kliennya menginginkan penyelesaian kasus lewat cara perdamaian dan restrukturisasi utang, dan bukan dengan cara pemailitan.
"Klien kami pada dasarnya tidak menginginkan koperasi ini pailit. Sejak awal ketika diputus oleh PKPU, klien kami ingin berdamai dengan kreditur. Kita menyadari jika koperasi ini dipailitkan justru kreditor yang akan banyak dirugikan," kata Bosni melalui siaran media yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: KSP Indosurya Bilang Gini Soal Tudingan Negatif saat PKPU
Menurut Bosni, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk menyelamatkan dana nasabah. Pasalnya, jika pemailitan yang menjadi pilihan, maka hak para kreditur tidak akan bisa diperoleh secara penuh. Ia harus dibagi pari passu atau pro rata berdasarkan presentase porsi utang para kreditur.
"Itu pun dikurangi oleh biaya-biaya seperti biaya-biaya kepailitan termasuk fee pengurus sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus," imbuh Bosni.
Bosni optimistis para kreditur akan lebih memilih menyelesaikan kasus gagal bayar lewat PKPU, dan merestrukturisasi kewajiban KSP Indosurya Cipta ketimbang memailitkannya. Saat ini kliennya tengah menyiapkan proposal perdamaian, yang akan dipaparkan di hadapan para kreditur dalam pertemuan dua pihak pada 29 Mei 2020.
Dalam proses penyelesaian kewajibannya, Tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, yang terdiri dari empat orang, sengaja membuat laman resmi yang memudahkan proses pengajuan tagihan oleh para kreditor.
Lewat laman resmi bernama www.kreditor-indosurya.com tersebut, para kreditor bisa mengetahui siapa saja anggota pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU yang akan membantu mereka mengajukan tagihan, serta perkembangan proses PKPU KSP Indosurya Cipta secara lengkap.
Di situs tersebut, telah tersedia informasi tentang ringkasan isi rapat atau resume pertemuan dengan kreditur di waktu sebelumnya, hingga jadwal rapat yang sudah diagendakan. Selain itu, untuk memudahkan para kreditor, tim pengurus yang terdiri atas Chairul Aman, Herliana Wijaya Kusumah, Martin Patrick Nagel, dan Muhamad Arifudin, menyiapkan fitur untuk mengunduh format dokumen untuk pengajuan tagihan dalam situs www.kreditor-indosurya.com.
Disampaikan salah satu tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, Martin Patrick Nagel, disediakannya situs resmi bagi para kreditur ini dipastikan akan membantu para kreditor dalam mengajukan tagihan, yang batas waktunya ditetapkan hingga 15 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.
"Para kreditur juga bisa mengirimkan berkas pengajuan tagihan lewat e-mail yang telah kita umumkan dan tertera di dalam situs. Ini amat memudahkan mereka di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung saat ini. Atau jika memungkinkan mereka juga bisa mengirimkan berkas pengajuan lewat kurir, atau datang langsung ke kantor kami," ujar Martin.
Sejatinya situs resmi untuk para kreditor KSP Indosurya Cipta memang disiapkan sejak lama, terlepas dari penerapan PSBB yang membatasi kegiatan publik. Disampaikan salah satu pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU lainnya, Muhamad Arifudin, dibuatnya laman www.kreditor-indosurya.com juga didasarkan pada pertimbangan banyaknya jumlah kreditor.
Pihak pengurus juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi lewat platform percakapan WhatsApp, yang akan menjawab semua pertanyaan terkait teknis pengajuan tagihan.
"Website ini tetap kita siapkan, mengingat jumlah kreditur yang mengajukan tagihan diperkirakan mencapai ribuan. Secara normatif, situs ini sudah sangat informatif buat para kreditor," ujar Arifudin.
Sementara terkait para kreditur yang mengajukan tagihan melewati batas waktu yang ditetapkan, tim pengurus akan menanganinya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi tagihan yang diajukan setelah tanggal 15 Mei 2020, proses penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme undang-undang yang berlaku," tandas Arifudin.
Baca Juga: Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit
Dilihat dari laman www.kreditor-indosurya.com, sampai 11 Mei 2020, 1.002 kreditor sudah mengajukan tagihan dengan jumlah lebih dari Rp2 triliun. PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.
Proses PKPU dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020. Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020, dan berikutnya rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020, serta sidang permusyawaratan majelis hakim 12 Juni 2020 mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: