Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Indosurya Bilang Gini Soal Tudingan Negatif saat PKPU

KSP Indosurya Bilang Gini Soal Tudingan Negatif saat PKPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Kini, KSP Indosurya Cipta tengah menyiapkan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau para nasabahnya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun. 

 

Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Hansye Agustaf Yunus menjelaskan bahwa salah satu bagian dari negosiasi dalam proses PKPU tersebut adalah dengan menawarkan pengacara gratis kepada para nasabahnya. Namun, penawaran pengacara gratis itu malah dianggap negatif oleh beberapa oknum dan dianggap akan merugikan salah satu pihak. 

 

"Penyediaan Pengacara atau kuasa hukum bertujuan untuk memudahkan para nasabah yang telah sepakat dengan skema yang akan dituangkan ke dalam Proposal Perdamaian. Apalagi di antara para nasabah banyak sekali yang sudah berusia lanjut, sehingga akan repot apabila harus bolak-balik ke Pengadilan menghadiri Rapat-rapat Kreditor," tutur Hansye di Jakarta, Senin (11/5/2020).

 

Baca Juga: Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit

 

Hansye menegaskan, Pengacara atau Kuasa Hukum yang diberikan dalam proses PKPU tersebut tetap menjaga kepentingan para Klien nasabah yang telah bersepakat tersebut dan bertindak berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui bersama Koperasi Indosurya.

 

Ia menuturkan, Kliennya harus memanfaatkan momen PKPU semaksimal mungkin, karena Proses PKPU sementara berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berjalan 45 hari. 

 

"Sebab negosiasi di luar rapat sangat dimungkinkan dalam Proses PKPU, termasuk proses-proses pra verifikasi yang dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum rapat verifikasi yang telah dijadwalkan oleh Tim Pengurus," Imbuh Hansye. 

Baca Juga: Buntut Kasus Indosurya, Penilaian Kesehatan Industri Keuangan Nonbank Perlu Diperketat

 

"Hal yang dilarang dalam Proses PKPU adalah apabila Kliennya melakukan pengurusan harta, pengalihan harta, melakukan pembayaran-pembayaran tanpa persetujuan Tim Pengurus sebagaimana ketentuan Pasal 240, Pasal 242, Pasal 245 Undang-undang No. 37 Tahun 2004," tegas Hansye menambahkan. 

 

Hansye juga menghimbau agar para nasabah tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dalam Proses PKPU Koperasi Indosurya, dengan memberikan masukan-masukan yang salah dan membuat keadaan menjadi bertambah runyam. 

 

"Klien kami saat ini tengah mempersiapkan Proposal Perdamaian dan bertemu investor serta menyiapkan source of fund yang akan di inject-kan ke dalam Koperasi Indosurya Cipta," tandasnya. 

 

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

 

Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: