
Kuasa hukum korban Indosurya, Alvin Lim, menyampaikan apresiasinya kepada Hakim Agung Majelis Peninjauan Kembali (PK) yang terdiri dari Yang Mulia Sunarto, Yohanes Priyana, dan Prim Haryadi. Sebab, mereka telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh June Indria, salah satu terdakwa dalam kasus Indosurya.
"Terima kasih Yang Mulia Sunarto, Yohanes Priyana, dan Prim Haryadi yang telah menolak PK June Indria, penjahat Indosurya. Keadilan sekali lagi ditegakkan di Mahkamah Agung," ujar Alvin Lim.
Perkara PK dengan Nomor 878 PK/Pid Sus/2024 ini memutuskan untuk menolak permohonan PK yang diajukan pada tanggal 31 Juli 2024. Dengan ditolaknya PK June Indria, maka putusan kasasi Mahkamah Agung sebelumnya tetap berlaku, mengukuhkan keputusan untuk tidak mengabulkan upaya hukum dari pihak terdakwa.
Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Lawfirm, dikenal sebagai advokat yang gigih mengawal proses kasus Indosurya. Ia juga aktif mengorganisir demonstrasi untuk memastikan bahwa permohonan PK June Indria ditolak, sesuai dengan harapan masyarakat yang banyak dirugikan oleh kasus ini.
Lebih lanjut, Alvin Lim mengimbau Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi aset sitaan Indosurya. "Jangan tunggu lama, kejaksaan harus segera eksekusi aset sitaan karena para korban sudah menunggu lebih dari empat tahun untuk mendapatkan sebagian dana mereka kembali," tegasnya. Lim menekankan pentingnya tindakan cepat dari Kejaksaan Agung agar para korban yang telah menunggu lama dapat segera menerima sebagian dana mereka yang hilang akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh Indosurya.
Dengan keputusan ini, diharapkan proses pengembalian dana kepada para korban dapat berjalan lebih cepat dan adil. Para korban telah menantikan keadilan dan pemulihan hak mereka selama bertahun-tahun, dan keputusan Mahkamah Agung ini memberikan harapan baru bagi mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement