Dampingi Korban Indosurya, Advokat Alvin Lim Ikut Unjuk Rasa di Depan Patung Kuda

Senin, (8/7/2024), sekitar 100 orang berkumpul di depan Patung Kuda untuk mengadakan unjuk rasa yang menuntut penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh June Indria, Bos Koperasi Indosurya. Koperasi ini diketahui telah merugikan korban dengan transaksi senilai 107 triliun rupiah dan melibatkan 24.000 korban.
Dalam aksi tersebut, Alvin Lim, dengan suara yang lantang, menyatakan, "Jika PK June Indria dikabulkan, maka kemungkinan besar June Indria akan lepas dan aset sebesar 2,7 triliun rupiah yang sudah disita akan dikembalikan kepada pihak Indosurya. Hal tersebut sangat mencederai keadilan dan kebenaran."
Lim juga menambahkan, "Kami mohon agar ketua majelis hakim PK, Yang Mulia Hakim Agung H. Sunarto, memiliki hati nurani dan menolak segala upaya suap dan permintaan dari pihak penjahat. Tegakkan hukum seadil-adilnya. Kami mohon perhatikan nilai keadilan dan pertimbangan banyak korban Indosurya yang telah meninggal dan bahkan ada yang bunuh diri. Belum lagi yang kehilangan uang pensiun mereka."
LQ Indonesia Lawfirm, sebagai institusi yang pertama kali memperingatkan para korban tentang pengajuan PK oleh June Indria, menekankan bahaya jika PK tersebut dikabulkan.
"Saya cuma kasihan kepada para korban. Secara pribadi, saya tidak mengalami kerugian materi. Tapi para korban sungguh kasihan, seperti putus asa karena uang simpanan mereka hilang begitu saja. Semoga masih ada hati di Hakim Agung Sunarto. Amin," tambah Alvin Lim.
Unjuk rasa ini menggambarkan keprihatinan dan harapan besar dari para korban serta masyarakat luas agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak korban dapat dipulihkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement