Hak Jawab Kuasa Hukum Hendra Kusuma Kargito atas Pemberitaan di Media Siber Warta Ekonomi

Perkenankan kami, Aditya Warman Santoso, S.H., Steven Suprantio, S.H., M.Hum., dan Dwikalam Syahdania,S.H., Para Advokat Firma Hukum SWA Advocates & Legal Consultants (SWA) beralamat di District 8 Treasury Tower Lantai 28 Unit E, Sudirman Central Business District Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 01 Agustus 2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Hendra Kusuma Kargito (Klien), bersama dengan ini menyampaikan hal-hal di bawah ini:
Pada tanggal 25 Juli 2023, Klien kami membaca berita di Warta Ekonomi memuat berita berjudul "Anggota KSP Indosurya Telah Menerima Asset Settlement, Pasca Lepasnya Henry Surya", (tautan: https://wartaekonomi.co.id/read481611/anggota-ksp-indosurya-telah-menerima-asset-settlement-pasca-lepasnya-henry-surya).
Dalam artikel tersebut pada pokoknya terdapat pemberitaan sebagai berikut:
"Hendra Kardito yang sebelumnya melaporkan Henry Surya ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), adalah salah satunya. Dia menyadari bahwa jalan damai lebih berkeadilan sehingga dia mencabut laporan polisi. Dia menyebutkan, asset settlement sudah dilakukan Henry Surya, pasca putusan pengadilan. Hendra meyakini, pendiri KSP Indosurya itu juga beritikad baik berkomitmen akan melakukan hal sama kepada anggota lainnya."
"Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota," kata Hendra pada Senin (20/2/2023)."
Mencermati redaksional pemberitaan tersebut di atas, Klien kami menilai perlu menyampaikan jawaban dan klarifikasi, karena hal-hal yang diberitakan itu tidak sesuai dengan identitas dari Klien kami, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Adanya pemberitaan ini, telah menyebabkan Klien kami dirugikan bahkan diberikan stigma "pengkhianat" karena sudah menerima asset settlement oleh para korban dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Berangkat dari hal tersebut di atas, Klien kami mempergunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 11, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11 UU Pers
“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Pasal 5 Ayat (2) UU Pers
"Pers wajib melayani hak Jawab."
Hal-hal yang menjadi keberatan dari Klien kami, dan perlu untuk dijawab adalah sebagai berikut:
Tertulis dalam artikel
"Hendra Kardito"
Hak Jawab
Hendra Kargito
Hal-hal yang menjadi keberatan dari Klien kami, dan perlu untuk dijawab adalah sebagai berikut:
Tertulis dalam artikel
"Dia menyebutkan, asset settlement sudah dilakukan Henry Surya, pasca putusan pengadilan. Hendra meyakini, pendiri KSP Indosurya itu juga beritikad baik berkomitmen akan melakukan hal sama kepada anggota lainnya."
Hak Jawab
Klien kami, tidak pernah menyebutkan dan tidak pernah menerima pengembalian asset settlement dari Henry Surya dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Bahwa yang benar adalah, Klien kami mengharapkan permasalahan dengan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dapat diselesaikan dengan cara damai. Namun demikian, sampai saat ini tidak pernah ada realisasi berupa pengembalian dana dan/atau asset settlement dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Tertulis dalam artikel
"Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota," kata Hendra pada Senin (20/2/2023)."
Hak Jawab
Klien kami tidak pernah mencabut laporan polisi dengan terlapor Henry Surya dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Bahwa yang benar adalah, Klien kami mencabut pemberian kuasa kepada Para Advokat pada Kantor Hukum LQ Indonesia.
Klien kami meminta agar Warta Ekonomi segera menarik pemberitaannya dan menerbitkan pemberitaan yang baru, agar sesuai dengan fakta sebagaimana disebutkan pada butir 4 di atas. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja semenjak tanggal surat ini.
Untuk kelancaran komunikasi, Warta Ekonomi dapat menghubungi SWA melalui nomor telepon di +628212607979 atau surat elektronik [email protected].
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya yang baik kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat Kami
Untuk dan Atas Nama Klien
Aditya Warman Santoso, S.H.
Managing Partner
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement