- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Terbelit Masalah Pembelian Tanah Milik Bentjok, Hutama Karya Buka Suara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi PT Hutama Karya (Persero) membuka suara terkait kabar perseroan yang akan membeli lahan di kawasan Maja, Banten.
Senior Executive Vice President (SEVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, pihaknya akan selektif dan hati-hati dengan memenuhi standar prosedur bisnis maupun investasi, yaitu due diligence yang komprehensif terkait aspek hukum, finansial, teknis, dan komersial (bisnis).
Diketahui, proses pembelian lahan di kawasan Maja yang dilakukan Hutama Karya dan PT Harvest Time (Harvest Time), salah satu entitas cucu PT Hanson International Tbk, sudah direncanakan perusahaan jauh sebelum munculnya kasus hukum yang menjerat PT Hanson International Tbk, perusahaan milik Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Wah, Kejagung Tak Bisa Sita Aset Tersangka Jiwasraya Bentjok, Gara-garanya...
Fauzan melanjutkan, Hutama Karya melalui anak perusahaannya, PT HK Realtindo, yang bergerak di bidang properti, sudah memiliki aset tanah yang siap dikembangkan di kawasan tersebut. Rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk kawasan perumahan dan bisnis komersial sebagai penyangga ibu kota Jakarta.
"Kenapa kami melirik pengembangan di daerah Maja? Karena sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Kementerian PPN/Bappenas, Maja merupakan salah satu dari 10 rencana pengembangan kota baru," jelas Fauzan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
"Kawasan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan akses langsung ke Jakarta berupa jalan tol dan transportasi kereta api. Sehingga, secara peluang bisnis memiliki potensi yang baik untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kawasan dan pemenuhan backlog perumahan," tambahnya.
Fauzan kembali menjelaskan, kerja sama Hutama Karya dan Harvest Time masih dalam tahap penandatanganan Letter of Intent (LoI). Artinya, belum termasuk transaksi jual-beli, melainkan sebagai surat minat atau keseriusan perusahaan untuk melakukan kerja sama.
"Jadi, terkait perjanjian yang ditandatangani pada 18 Desember 2019 lalu merupakan Perjanjian Eksklusivitas Rencana Pembelian Lahan. Perjanjian tersebut masih bersifat rencana, bukan transaksi jual-beli dan perlu dilakukan kajian," pungkasnya.
Jika dari hasil kajian tersebut tidak mendukung rencana pembelian objek lahan, maka kedua belah pihak sepakat bahwa Hutama Karya tidak akan membeli obyek lahan dan membatalkan perjanjian.
Harvest Time juga wajib mengembalikkan uang minat obyek lahan yang telah dibayarkan Hutama Karya, bersamaan dengan pengembalian jaminan oleh perusahaan kepada Harvest Time.
Dalam perjanjian rencana pembelian lahan tersebut hanya disebutkan bahwa perusahaan memiliki minat untuk membeli lahan sampai dengan seluas total ±600 ha. Di tahap ini Hutama Karya secara prosedur harus melaksanakan kajian hukum komprehensif tentang status tanah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: