Bursa Mineral Tinggal Hitung Mundur, OJK Siapkan Pengawasan Penuh Mulai Januari 2027
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempersiapkan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang akan resmi berada di bawah kewenangan OJK mulai 1 Januari 2027. Saat ini, regulator telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menyiapkan regulasi, organisasi, hingga infrastruktur pendukung.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan BMKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Terkait dengan pembentukan Bursa Mineral, ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Di situ disebut bahwa kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diatur dan diawasi oleh OJK terhitung mulai 1 Januari 2027," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/8/2026).
Menurut Friderica, OJK nantinya juga akan memiliki Kepala Eksekutif yang secara khusus bertugas mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Saat ini, OJK bersama sejumlah pihak masih menyusun dan menyempurnakan kerangka regulasi serta kelembagaan yang diperlukan agar implementasi BMKS dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.
Untuk mempercepat proses tersebut, OJK telah membentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS).
Friderica menjelaskan satgas tersebut bertugas menyiapkan seluruh aspek pendukung, mulai dari struktur organisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, regulasi, anggaran, teknologi informasi, hingga berbagai infrastruktur penunjang lainnya.
"Di internal OJK saat ini telah dibentuk Satgas BMKS. Tujuannya untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS, termasuk infrastruktur pendukungnya," katanya.
Ia menambahkan, penyusunan sistem pengawasan dilakukan secara menyeluruh agar Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat beroperasi dengan tata kelola yang baik sejak mulai berlaku pada 2027.
Meski demikian, OJK belum merinci tahapan implementasi maupun desain operasional BMKS. Friderica mengatakan informasi lebih lengkap mengenai proses pembentukan bursa tersebut akan disampaikan setelah seluruh persiapan memasuki tahap yang lebih matang.
"Informasi mengenai proses keseluruhan penyiapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis tentunya akan kami sampaikan secara lebih detail kepada rekan-rekan media pada saat yang telah memungkinkan," ujarnya.
Baca Juga: OJK Resmi Bentuk Satgas BMKS, Bursa Mineral Segera Meluncur
Baca Juga: OJK Kebut Persiapan Bursa Mineral, Siap Beroperasi Awal 2027
Terkait pengisian jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Friderica menegaskan mekanismenya telah diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, calon Kepala Eksekutif akan diusulkan oleh Presiden untuk kemudian menjalani proses pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri