Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah, Kejagung Tak Bisa Sita Aset Tersangka Jiwasraya Bentjok, Gara-garanya...

Wah, Kejagung Tak Bisa Sita Aset Tersangka Jiwasraya Bentjok, Gara-garanya... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyitaan aset terkait kasus dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya harus menunggu keputusan pengadilan tetap. Itu artinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa menyita aset yang dianggap milik salah satu tersangka, Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, faktanya, aset itu bukan atas nama Benny Tjokro, melainkan cucu perusahaan PT Hanson International Tbk (MYRX), seperti PT Harvest Time dan PT Blessindo. Dua perusahaan itu dikendalikan PT Mandiri Mega Jaya (MMJ), anak usaha Hanson, dengan kepemilikan minimal 51%. Artinya, Benny Tjokro bukan pengendali perusahaan-perusahaan itu. 

"Penyitaan aset yang bukan milik Benny Tjokro tidak bisa dilakukan karena sesuai UU PT, Harvest dan Blessindo berdiri sendiri dan independen," ujar kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Dunia Sibuk Covid-19, Gerindra Lantang: Awas Mafia Peradilan Beraksi Bebaskan Perampok Jiwasraya!

Menurut dia, aset itu memang tadinya diperoleh Benny Tjokro pada era 1990-2000-an. Namun, aset itu telah berganti kepemilikan menjadi milik PT-PT tersebut.

Dia memastikan, Hanson tidak memiliki aset. Dengan demikian, tidak pas jika Kejagung menyita aset perusahaan yang sahamnya dimiliki tidak langsung oleh Hanson. Selain itu, Benny Tjokro bukan pemegang saham mayoritas di perusahaan yang asetnya disita Kejagung. 

Kalaupun ada penyitaan aset, dia menerangkan, hal itu baru bisa dilakukan setelah ada keputusan hakim. Aset itu nantinya digunakan untuk penggantian kerugian. 

Kejagung telah menetapkan enam tersangka Jiwasraya, yakni Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018), Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018), dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya). 

Hingga saat ini total sudah Rp13,7 triliun aset yang disita Kejagung dalam kasus ini, termasuk tanah milik cucu usaha Hanson.

Sidang Kasus Jiwasraya rencananya digelar PN Jakarta Pusat. Namun sayang, waktunya belum ditentukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: