Aktivitas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali berjalan setelah izin layanan transportasi umum dibuka kembali.
Masyarakat yang memiliki kepentingan khusus diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat melengkapi seluruh dokumen perjalanan khusus seperti surat keterangan bebas Covid-19 dan surat keterangan alasan perjalanan. Namun, rupanya di lapangan ditemukan juga calon penumpang yang dilarang untuk bepergian.
Baca Juga: Bandara Soetta Sesak Penumpang, AP II Di-Bully Netizen Habis-habisan!
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Anas Ma'aruf yang mengatakan bahwa petugas KKP dan Satgas Penanggulangan Covid-19 banyak menolak calon penumpang. Mereka ditolak melakukan perjalanan karena tidak melengkapi dokumen persyaratan perjalanan.
"Banyak juga, tidak semua bisa lolos. Jika kurang satu saja dokumen perjalanan tidak diizinkan berangkat, atau dipersilahkan untuk melakukan re-schedulle tiket," ungkap Anas pada Jumat (15/5/2020).
Sebagian besar dokumen perjalanan yang tidak dilengkapi adalah surat keterangan hasil test Covid-19. Banyak calon penumpang yang hanya membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan seperti klinik atau rumah sakit. Calon penumpang juga banyak yang tidak memperhatikan masa berlaku hasil Rapid Test, sehingga membawa surat keterangan yang kadaluarsa.
"Ada yang tidak bawa, ada juga yang membawa surat kadaluarsa. Menurut aturan, hasil Rapid Test berlaku 7 sampai 10 hari setelah test covid, lebih dari itu tidak berlaku, atau kadaluarsa," kata Anas.
Anas juga memastikan bahwa jumlah calon penumpang yang ditolak melakukan perjalanan cukup banyak, meskipun dirinya tak mengetahui secara pasti keseluruhan data calon penumpang. Anas juga menekankan bahwa petugas di lapangan sangat teliti dalam melakukan validasi dokumen perjalanan untuk memastikan bahwa hanya orang yang memiliki kepentingan darurat yang diizinkan untuk bepergian.
"Petugas di lapangan pasti memperhatikan keaslian dokumen milik calon penumpang. Kalau perlu, petugas akan menghubungi rumah sakit atau klinik yang mengeluarkan surat yang mencurigakan," jelasnya.
Selain itu, surat keterangan bebas Covid-19 bukan hanya sebagai dokumen persyaratan penerbangan saja. Tetapi juga untuk kepentingan petugas dan kru pesawat serta semua orang yang nantinya akan berinteraksi dengan penumpang tersebut. Sehingga, penerbangan dapat dinyatakan aman dan semua orang yang berada di dalam pesawat dipastikan sehat.
"Tujuannya itu kan untuk menciptakan perjalanan penerbangan yang sehat. Kru atau awak kabin dan penumpangnya juga sehat, kalau ada yang malsuin begini, bisa jadi ancaman bagi penerbangan," tutur Anas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: