Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gubernur Jatim Tak Larang Salat Ied di Masjid, Asalkan. . .

        Gubernur Jatim Tak Larang Salat Ied di Masjid, Asalkan. . . Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur secara tersirat diperbolehkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

        Namun, pelaksanaan salat id tersebut harus dilakukan dengan sejumlah tahapan pencegahan penularan Covid-19 sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020.

        Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, berdasarkan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dua organisasi masyarakat (ormas) terbesar yakni NU dan Muhammadiyah, maka pihaknya tak melakukan pelarangan salat Idul Fitri.

        Baca Juga: Diminta Salat Id di Rumah, Orang 212 Marah: Menag, Siap-Siap Ya!!

        “Ada edaran MUI, Muhammadiyah, NU, kembali ke Pergub sesungguhnya pada saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), ada proses pembatasan, bukan pelarangan dan penghentian (salat Idul Fitri),” jawab Khofifah saat konferensi pers di Bakorwil III Malang, Sabtu (16/5/2020) malam.

        Hanya saja Khofifah juga tetap memperingatkan adanya batasan-batasan, khususnya pada wilayah yang terlihat berisiko tinggi yang dikhawatirkan adanya penyebaran virus corona.

        “Dari proses pembatasan maka kita lihat titik-titik yang berisiko tinggi dan titik-titik yang masih hijau kalau kita men-display hari ini bisa,” tutur mantan Menteri Sosial ini.

        Namun perempuan kelahiran Surabaya itu menegaskan bila menghindari keburukan penyebaran virus corona dirasa lebih utama sesuai ushul fiqih ketimbang harus mengejar kebaikan, dengan cara beribadah berjamaah.

        “Ada kaidah ushul fiqh untuk menghindari keburukan harus didahulukan, daripada mengejar kebaikan, potensi menghindari keburukan harus diutamakan,” terang dia.

        Ia pun menawarkan kebijakan pelaksanaan salat Idul Fitri dikembalikan ke masing-masing tokoh agama dan pendapat ulama.

        “Di Pergub ada exit klausul itu dalam keadaan tertentu mempertimbangkan pendapat ulama atau tokoh agama,” kata Khofifah menandaskan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: