Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Virus Corona Gak Kenal Lebaran, Anies Baswedan: Mudik Virtual Saja

        Virus Corona Gak Kenal Lebaran, Anies Baswedan: Mudik Virtual Saja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyebut bahwa seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga, masyarakat diimbau tetap berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

        "Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak. Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

        Baca Juga: Anies Tak Bayar THR 10 Ribu Tenaga Honorer, Itu Dzalim!

        Ia meminta agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19. “Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” kata Anies.

        Menurut dia, bila masyarakat tetap nekat melakukan silaturahmi kepada sanak saudara usai lebaran nanti, dikhawatirkan bakal terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 seperti pada dua bulan yang lalu.

        “Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," kata dia.

        Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

        Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

        Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.

        Perlu diingat kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni: kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: